KPK Tak Pernah Dapat Surat Permintaan Penangguhan Penahanan Hasto

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Medcom.id/Candra

KPK Tak Pernah Dapat Surat Permintaan Penangguhan Penahanan Hasto

Candra Yuri Nuralam • 26 February 2025 08:16

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons permintaan penangguhan penahanan untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Tersangka kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan itu belum pernah mengajukan permohonan secara resmi.

“Kami belum menerima suratnya, permohonannya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip pada Rabu, 26 Februari 2025.

Asep mengatakan permohonan Hasto tidak akan diproses jika belum ada permintaan resmi. KPK menunggu permintaan itu untuk dipertimbangkan.

“Tentunya nanti suratnya mungkin kapan dan ini kita tunggu dan seperti apa penangguhan penahanan ini responsnya,” ucap Asep.
 

Baca Juga: 

Hasto Tersangka Pertama Pengaju Penangguhan Penahanan


Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.

“Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.

Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.

“Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.

Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)