KPK Setor Hampir Rp500 Miliar Hasil Rampasan Kasus Korupsi

Ketua KPK Setyo Budianto/Metro TV/Candra

KPK Setor Hampir Rp500 Miliar Hasil Rampasan Kasus Korupsi

Candra Yuri Nuralam • 6 August 2025 15:59

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim telah menyetorkan ratusan miliar rupiah ke kas negara. Uang itu hasil rampasan dalam penanganan kasus rasuah di Indonesia, periode Januari-Juni 2025.

“Selama triwulan satu dan dua tahun 2025, KPK berhasil menyetorkan hampir Rp500 miliar ke kas negara,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Agustus 2025.

Setyo mengatakan penyetoran uang itu merupakan wujud nyata, atas pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Uang itu didapat dari banyaknya proses penindakan yang dilakukan Lembaga Antirasuah.

“Proses ini mencakup pelacakan, kemudian penyitaan, dan penilaian aset, hingga eksekusi putusan pengadilan,” ucap Setyo.
 

Baca: Selisik Kasus Korupsi di LPEI, 4 Karyawan BJU Grup Dipanggil KPK

Uang itu disetorkan ke negara untuk mengembalikan kerugian atas kasus korupsi yang terjadi. Dana yang masuk ke negara dikategorikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“PNBP menjadi satu indikator penting kinerja KPK, karena mencerminkan keberhasilan dalam memulihkan kerugian negara melalui asset recovery,” ujar Setyo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)