Kapolda Metro Ultimatum Anggota terkait Pemberantasan Narkoba

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto. Foto: Metro TV/Damar.

Kapolda Metro Ultimatum Anggota terkait Pemberantasan Narkoba

Muhammad Adyatma Damardjati • 21 October 2026 12:57

Jakarta: Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto mengultimatum anggota yang tak tegas memberantas narkoba. Pengawasan dilakukan secara ketat terhadap seluruh jajaran.

"Secara internal, saya sebagai Kapolda Metro Jaya akan terus mengawasi kinerja dari anggota saya. Tidak menutup kemungkinan juga anggota-anggota ini kalau kinerjanya lemah, pasti akan saya lakukan penanganan," ujar Dadang dalam konferensi pers di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026.

Dadang menegaskan penindakan di hulu harus diikuti penanganan di hilir. Titik rawan peredaran seperti Kampung Boncos dan Kampung Bahari menjadi fokus perhatian.

"Lokasi peredaran ini ada di beberapa tempat yang menjadi fokus perhatian, yaitu kampung-kampung yang rawan peredaran. Alhamdulillah kampung narkoba sudah mulai kita lakukan penindakan. Kampung Boncos, dan terakhir Bahari," ungkap Dadang.

Dadang menyiapkan strategi rekayasa sosial untuk menata lingkungan kampung narkoba. Langkah itu dilakukan berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar kawasan tersebut tidak kembali menjadi sarang narkoba.

"Perlu adanya rekayasa sosial untuk menjadikan kehidupan di lingkungan tersebut berkualitas. Itulah kerja sama yang nanti kami akan bangun dengan pemerintah daerah," ungkap Dadang.

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto. Foto: Metro TV/Damar.

Dadang menyebut penanganan mencakup penataan lingkungan dan sentuhan kesejahteraan warga. Menurut Dadang, kepolisian tidak bisa bekerja sendiri dalam upaya tersebut.

"Harus ada kerja sama dan itu membutuhkan kebijakan-kebijakan secara khusus," ujar jenderal polisi bintang tiga itu.

Dadang menegaskan hukum akan menindak tegas pihak yang mencari keuntungan dari perdagangan narkoba. Namun, Polri mengedepankan rehabilitasi bagi korban kecanduan yang sukarela melapor.

"Kalau ada yang kecanduan itu diperlakukan sebagai korban, supaya dia melaporkan diri untuk diobati. Itu ada mekanismenya. Kemudian melakukan penindakan tegas kepada mereka yang memiliki keinginan untuk mengambil keuntungan," kata Dadang.

(Siti Yona Hukmana)