asat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Alvan Dellano di Kota Bengkulu, Rabu (30/9/2026). ANTARA/Anggi Mayasari
Polisi Geledah Empat Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek JSP Bengkulu
Silvana Febiari • 30 September 2026 17:56
Kota Bengkulu: Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Bengkulu Utara menggeledah empat lokasi terkait dugaan korupsi proyek Jalan Sentra Produksi (JSP) di Kecamatan Padang Jaya, Bengkulu Utara. Proyek senilai lebih dari Rp1 miliar itu dikelola Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Pertanian (TPHP) Provinsi Bengkulu pada 2024.
Empat lokasi yang digeledah, yaitu rumah pribadi mantan Kepala Dinas TPHP Bengkulu M. Rizon, rumah pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) tahun 2024, rumah salah satu staff PPTK, dan Kantor Dinas TPHP Provinsi Bengkulu.
"Memang benar ada beberapa kontainer besar yang kami amankan berisi dokumen yang berkaitan dengan penyidikan. Ada juga laptop, penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi JSP di Kabupaten Bengkulu Utara," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Alvan Dellano, dilansir dari Antara, Rabu, 30 September 2026.
Untuk barang yang disita yaitu sejumlah berkas dokumen yang berkaitan dengan jalan sentra produksi, kuitansi penyerahan uang, buku rekening, bukti setor uang, laptop, printer, dan sejumlah uang tunai.
Sebelum penggeledahan, penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Utara telah memeriksa sejumlah saksi. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan korupsi di Dinas TPHP Provinsi Bengkulu.

Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Bengkulu Utara saat membawa dua boks yang berisikan dokumen dan alat elektronik usai melakukan penggeledahan di Kantor Dinas TPHP Provinsi Bengkulu terkait kasus dugaan korupsi. ANTARA/Anggi Mayasar
Sebelumnya, Polres Bengkulu Utara menaikkan status perkara dugaan korupsi proyek JSP dari penyelidikan ke penyidikan. Langkah itu dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut.
Proyek infrastruktur pertanian bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024 ini dilaksanakan di bawah naungan Dinas TPHP Provinsi Bengkulu dengan pagu Rp1 miliar. Lokasi pembangunan program JSP tersebut berada di delapan titik wilayah Kecamatan Padang Jaya.