Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Bengkulu Utara saat membawa dua boks yang berisikan dokumen dan alat elektronik usai melakukan penggeledahan di Kantor Dinas TPHP Provinsi Bengkulu terkait kasus dugaan korupsi. ANTARA/Anggi Mayasari
Polisi Geledah Kantor Dinas TPHP Bengkulu Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan
Silvana Febiari • 29 September 2026 22:19
Kota Bengkulu: Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal (Tipikor Satreskrim) Polres Bengkulu Utara menggeledah Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Pertanian (TPHP) Provinsi Bengkulu.
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan korupsi proyek Jalan Sentra Produksi (JSP) di Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara. Proyek senilai lebih dari Rp1 miliar itu dikelola Dinas TPHP Provinsi Bengkulu pada tahun anggaran 2024.
"Hari ini kami melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi yang saat ini kami tangani di Satreskrim Polres Bengkulu Utara yang mana ini merupakan proyek jalan sentra produksi yang dilaksanakan di Kabupaten Bengkulu Utara," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Alvan Dellano di Kota Bengkulu, dilansir Antara, Selasa, 29 September 2026.
Baca Juga :
Polda Bengkulu Sanksi Polisi yang Viral Julurkan Lidah saat Penyampaian Aspirasi Mahasiswa
Pada penggeledahan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Utara menyita dua boks kontainer yang berisikan sejumlah dokumen hingga barang elektronik. Barang-barang itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi tersebut.
"Hari ini kami melakukan empat kegiatan penggeledahan di Kota Bengkulu, salah satunya di Dinas TPHP Provinsi Bengkulu," ujar dia.
Sebelum penggeledahan, penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Utara telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi di Dinas TPHP Provinsi Bengkulu.

Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Bengkulu Utara saat membawa dua boks yang berisikan dokumen dan alat elektronik usai melakukan penggeledahan di Kantor Dinas TPHP Provinsi Bengkulu terkait kasus dugaan korupsi. ANTARA/Anggi Mayasari
Sebelumnya, Polres Bengkulu Utara menaikkan status perkara dugaan korupsi proyek JSP dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam proyek bernilai miliaran rupiah itu.
Proyek infrastruktur pertanian bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024 ini dilaksanakan di bawah naungan Dinas TPHP Provinsi Bengkulu dengan pagu Rp1 miliar.
Lokasi pembangunan program JSP tersebut berada di delapan titik wilayah Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara.