Komisi III DPR Undang 20 Elemen Masyarakat Bahas RUU Perampasan Aset

Kompleks Parlemen, Jakarta. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Komisi III DPR Undang 20 Elemen Masyarakat Bahas RUU Perampasan Aset

Fachri Audhia Hafiez • 26 October 2026 11:33

Jakarta: Komisi III DPR memastikan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan melibatkan puluhan perwakilan dari berbagai kalangan masyarakat. Hal ini guna menyerap aspirasi secara langsung.

"Setidaknya ada 20 elemen masyarakat yang akan menghadiri RDPU ini, rangkaian RDPU ini, yang terdiri dari organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan para cendekiawan," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.
 


Habiburokhman menjelaskan, pelibatan elemen masyarakat ini dipercepat dari jadwal semula pada masa sidang mendatang agar dapat dilaksanakan pada masa reses saat ini. Langkah tersebut diambil untuk mengejar target penyelesaian pada 15 Desember 2026.

Dia juga menekankan bahwa pihak Sekretariat Komisi III DPR tetap terbuka menerima masukan secara tertulis bagi masyarakat di daerah yang tidak dapat hadir secara fisik ke Kompleks Parlemen.


Ketua Komisi III DPR Habiburokhman ditunjuk sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Foto: Tangkapan layar TVR Parlemen.

Selain mematangkan jadwal RDPU, rapat internal Komisi III DPR menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset. Habiburokhman ditunjuk sebagai Ketua Panja, didampingi anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, sebagai Wakil Ketua Panja.

"Kta menyepakati menunjuk saya, Habiburokhman, sebagai Ketua Panja dan Saudara Soedeson Tandra sebagai Wakil Ketua Panja," ujar Habiburokhman.

(Fachri Audhia Hafiez)