DPR Dengar Masukan Hampir 60 Elemen Masyarakat terkait RUU Perampasan Aset

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat membuka RDPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2026. Dok. TV Parlemen

DPR Dengar Masukan Hampir 60 Elemen Masyarakat terkait RUU Perampasan Aset

Achmad Zulfikar Fazli • 27 October 2026 10:54

Jakarta: Komisi III DPR kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Legislator telah mendengar masukan hampir dari 60 elemen masyarakat terkait bakal beleid tersebut.

“Ada sekitar 20-an lagi. Jadi total mungkin ada 80-an elemen masyarakat kami dengar (masukannya),” ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat membuka RDPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2026.

Dalam RDPU kali ini, DPR mendengarkan masukan dari sejumlah pakar dan akademisi, di antaranya peneliti dan pakar ilmu sosial politik, pemerintahan, serta kebijakan publik Yadi Surya Diputra. DPR ingin mendapatkan pencerahan soal latar belakang ekonomi dan politik dalam penyusunan RUU ini.

“Hukum ini kan instrumen yang ditentukan oleh ekonomi dan politik, kami ingin pencerahannya seperti apa, amatan Pak Yadi di dunia internasional juga seperti apa,” ujar Habiburokhman.
 

Habiburokhman menegaskan masukan dari pakar dan akademisi ini penting dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Sehingga, DPR tidak salah langkah dalam membuat undang-undang.

“Supaya kita tidak salah langkah dalam membuat undang-undang, tidak asal mengikuti tren, tidak asal mengikuti yang dipaksakan oleh negara-negara lain, tetapi membuat undang-undang yang memang kita butuhkan dan sesuai kondisi bangsa kita,” ujar Habiburokhman.

Yadi Surya Diputra. DOk. Tangkapan Layar

Sementara itu, Yadi Surya Diputra mengapresiasi langkah DPR yang banyak menampung masukan elemen masyarakat dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Bahkan, dia menilai ini merupakan salah satu RUU dengan RDPU yang paling banyak dilakukan DPR.

"Dari begitu banyak RDPU, ini yang ke 58. Tentunya seandainya apa yang kita bahas hari ini akan berbuah undang-undang, saya mengatakan jika karena saya nanti punya positioning berbeda tentang RUU ini, saya tidak bersetuju beberapa hal harus diatur tersendiri, maka jika nanti pembahasan kita harus berujung undang-undang seharusnya nanti menjadi undang-undang yang tidak hanya paling legal, tetapi juga paling legitimate," ujar Yadi.

Yadi mengatakan undang-undang ini muncul dari kemarahan publik yang direspons oleh Komisi III DPR. "K
emudian Komisi III mengundang begitu banyak pihak, begitu banyak ahli, seharusnya paling legitimate diterima publik," ujar Yadi.

(Achmad Zulfikar Fazli)