Polri bongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor dengan modus menyewa kamar indekos di Kembangan, Jakarta Barat. Foto: Dok. Polri.
Bareskrim Bongkar Curanmor Modus Sewa Indekos di Kembangan Jakbar, 5 Pelaku Ditangkap
Muhammad Adyatma Damardjati • 22 October 2026 14:13
Jakarta: Satresmob Bareskrim Polri bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus menyewa kamar indekos di Kembangan, Jakarta Barat. Sebanyak lima pelaku ditangkap, satu masih buron.
"Pengungkapan bermula dari laporan pencurian tiga sepeda motor di parkiran Kost Emiyati, Jalan Raya Kembangan Utara Nomor 25A, Jakarta Barat, pada 4 Agustus 2026," ujar Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 Oktober 2026.
"Dari rekaman CCTV terlihat pelakunya adalah salah satu penghuni kost yang baru dua hari tinggal. Pemilik kost belum mendapatkan data dan nama pelaku," ujar Arsya.

Tampang lima pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan modus menyewa kamar indekos di Kembangan, Jakarta Barat. Foto: Dok. Polri.
Arsya menyebut penyelidikan mengarah kepada tersangka NHK yang berada di Curugkembar, Sukabumi. Tim gabungan bergerak dan menangkap NHK pada Rabu, 14 Oktober 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.
"Dari penangkapan itu, petugas menyita satu pucuk senjata airsoft gun, satu set kunci letter T, dan pakaian yang terlihat di CCTV," ungkap Arsya.
Arsya mengungkap modus tersangka NHK berpura-pura mencari indekos. Setelah dua hari tinggal, ia memanggil teman-temannya untuk mencuri motor penghuni indekos lain menggunakan kunci letter T.
"Tersangka NHK mengakui telah melakukan pencurian tiga unit motor di Kembangan. Ia juga mengakui pencurian di Ciledug, Tangerang, Jakarta Selatan, dan beberapa TKP lainnya," ujar Arsya.
Arsya menambahkan tim menangkap tersangka SML di Sagaranten, Sukabumi, pada Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 12.30 WIB. Dari lokasi itu, polisi menyita enam unit motor tanpa surat sah dan pelat nomor.
"Saat mengamankan SML, turut diamankan DK yang berperan sebagai joki transaksi dan ADR pemilik rumah tempat menyimpan enam motor tersebut," kata Arsya.
Arsya menyebut tersangka SLH alias Ucok diamankan pada Jumat, 16 Oktober 2026 pukul 05.30 WIB di lahan kosong tempat pemulung, Cakung, Jakarta Timur. Sementara itu, satu tersangka berinisial BDM masih dalam pengejaran.
"Para tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke penyidik Polres Metro Jakarta Barat guna penyidikan lebih lanjut," ujar Arsya.