Obligasi Daerah Dicoret dari Skema Pembiayaan RAPBD DKI 2027

Gedung DPRD DKI Jakarta. Foto: MI/Panca Syurkani.

Obligasi Daerah Dicoret dari Skema Pembiayaan RAPBD DKI 2027

Mohamad Farhan Zhuhri • 3 November 2026 18:36

Jakarta: Rencana penerbitan obligasi daerah senilai Rp4,23 triliun tidak masuk dalam skema pembiayaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2027. Sebagai gantinya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengusulkan pembiayaan melalui pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan pemanfaatan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KB DBH).

Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Dimaz Raditya mengatakan, perubahan skema pembiayaan tersebut mengemuka dalam rapat kerja bersama jajaran eksekutif, Senin, 2 November 2026. Pembahasan RAPBD 2027 saat ini masih difokuskan pada postur anggaran sesuai kesepakatan Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta.

“Jadi, pembahasan kali ini sementara fokus terhadap postur APBD sesuai dengan kesepakatan Banggar hari Jumat ya bahwa pembahasan selanjutnya mengenai postur itu dilanjutkan di komisi dulu,” kata Dimaz, dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 3 November 2026.
 


Dalam rapat tersebut, pihak eksekutif diwakili Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Suharini Eliawati dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi.

Dimaz menjelaskan, eksekutif mengusulkan dua alternatif pembiayaan sebagai pengganti obligasi daerah, yakni pinjaman melalui PT SMI dan pemanfaatan KB DBH. Perubahan tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut sebelum ditetapkan sebagai skema pembiayaan dalam RAPBD 2027.

“Eksekutif mengusulkan usulan skema pembiayaan lain, selain obligasi, sehingga tadi kita sepakati itu usulan eksekutif bahwa skema itu berubah,” ungkap Dimaz.

Berdasarkan perhitungan sementara, kebutuhan pinjaman melalui PT SMI diperkirakan mencapai Rp3,66 triliun. Angka tersebut terdiri atas Rp1,88 triliun, yakni selisih antara rencana penerbitan obligasi Rp4,23 triliun dan Dana Bagi Hasil (DBH) Rp2,35 triliun. Selain itu, terdapat kebutuhan anggaran yang belum terpenuhi pada 2027 sebesar Rp1,78 triliun.


DKI Jakarta. Foto: Medcom.id.

Meski demikian, besaran pinjaman tersebut belum final. Mekanisme pengajuan pinjaman maupun pemanfaatan KB DBH masih harus dikaji dan dibahas bersama Banggar DPRD DKI Jakarta.

Dimaz menegaskan, Komisi C belum menyetujui perubahan skema tersebut karena eksekutif masih perlu menyampaikan data dan penjelasan lebih terperinci mengenai alternatif pembiayaan yang ditawarkan.

“Tapi hasil kesepakatan belum kita sepakati karena tadi teman-teman masih meminta data lebih lanjutlah mengenai skema lain ini, jadi belum kita sepakati,” sebut Dimaz.

Ia menambahkan, keputusan akhir mengenai perubahan skema pembiayaan akan ditentukan dalam pembahasan di tingkat Banggar DPRD DKI Jakarta. “Setelah sesuai usulan eksekutif tadi diganti. Tapi nanti keputusan resminya mungkin di Banggar besar,” ujar Dimaz.

Dengan demikian, pencoretan obligasi daerah dari skema pembiayaan RAPBD DKI Jakarta 2027 belum menjadi keputusan final. Pemprov DKI masih harus memaparkan rincian skema pengganti, termasuk konsekuensi pinjaman terhadap kemampuan fiskal daerah, sebelum mendapat persetujuan DPRD.

(Anggi Tondi)