Saksi: PT RBT Dapat Lebih Rp1 Triliun dari Proyek Timah

Sidang korupsi tata niaga timah. Foto: Metro TV/Vania Liu

Saksi: PT RBT Dapat Lebih Rp1 Triliun dari Proyek Timah

Vania Liu • 9 September 2024 17:32

Jakarta: Sidang kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Harvey Moeis kembali digelar hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Salah satu saksi yang didengarkan keterangannya yakni Manajer PT Refined Bangka Tin (RBT) Ayu Lestari Yusman.

Ayu membeberkan sejumlah keterangan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022. Salah satu yang diungkap yakni pendapatan PT RBT dari proyek timah sejak 2018.

"Kami total mendapatkan satu triliun jika dihitung dari tahun 2018," tutur Ayu Lestari Yusman di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 9 September 2024.
 

Baca juga: Dugaan Kerugian Korupsi Timah Rp300 T Dikaji

Ayu memerinci pihaknya menerima pendapatan dari PT Timah sebesar Rp69,3 miliar pada 2018. Selanjutnya, pada 2019, kembali menerima pendapatan sebesar Rp736,5 miliar dari sewa peralatan PT Timah.

"Pada 2020, kami menerima pendapatan sebesar Rp315 miliar dan Rp584 juta," jelas Ayu.

Kasus tersebut menyeret tiga perwakilan PT RBT sebagai terdakwa, yakni perpanjangan tangan PT RBT Harvey Moeis, Direktur Utama PT RBT Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)