KPK Lelang Aset Suami Bupati Mojokerto

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Lelang Aset Suami Bupati Mojokerto

Candra Yuri Nuralam • 14 August 2024 15:44

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan atau aset, dalam kasus korupsi yang melibatkan Mustofa Kamal Pasa, mantan Bupati Mojokerto. Lelang terhadap aset dari suami Bupati Mojokerto saat ini, Ikfina Fahmawati itu mencakup satu bidang tanah yang berlokasi di Kabupaten Magelang dengan harga limit Rp4,28 miliar.

"(Lelang dilakukan atas) satu bidang tanah seluas 1.720 m2 yang berlokasi di Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, dengan harga limit Rp4.289.253.000," tulis KPK dalam laman resminya yang dikutip Rabu, 14 Agustus 2024.

Mustofa Kamal Pasa divonis bersalah dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mustofa diputus bersalah atas suap pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang dan izin mendirikan bangunan menara telekomunikasi pada 2015.

Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan di Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman penjara kepada Mustofa. Dia diwajibkan membayar denda serta mengganti kerugian negara.
 

Baca juga: 

KPK Lelang Rumah Eks Anggota DPRD Muara Enim


"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mustofa Kamal Pasa pidana 6 tahun penjara," ujar Marper.

Selain hukuman penjara, Mustofa diwajibkan membayar ganti rugi Rp17 miliar kepada negara. Jika Mustofa tidak mampu membayar ganti rugi ini, pengadilan akan menyita asetnya, termasuk tanah yang kini dilelang oleh KPK, untuk menutupi kerugian negara tersebut.

"Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, diganti dengan denda penjara selama 2 tahun," kata Marper dalam vonisnya.

Ikfina Fahmawati, yang merupakan istri dari Mustofa, kini tengah bersiap untuk maju dalam Pilkada Mojokerto 2024. Ikfina melanjutkan tampuk kekuasaan yang sebelumnya dipegang oleh suaminya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)