SP3 Kasus Surya Darmadi, KPK Manut Putusan Hakim

pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi. (Medcom.id/Siti Yona)

SP3 Kasus Surya Darmadi, KPK Manut Putusan Hakim

Candra Yuri Nuralam • 14 August 2024 07:40

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), kasus dugaan suap alih fungsi hutan. Penerbitan lantaran adanya putusan peninjauan kembali (PK), yang diajukan mantan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta.

“Putusan hakim harus dianggap benar apa pun pertimbangannya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis, Rabu, 14 Agustus 2024.

Atas putusan PK Suheri, status tersangka pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi dicabut. Sebab, berkas perkara dua orang itu beririsan.

KPK tidak bisa menginterupsi hakim, dan harus melepas kasus Surya. Kecuali, kata Alex, pihaknya bisa membuktikan adanya kongkalikong terkait putusan PK itu.

“Kecuali bisa dibuktikan hakim dalam membuat putusan tidak independen,” ucap Alex.

KPK disebut sulit menjerat Surya Darmadi, jika memaksa melanjutkan proses hukum suap alih fungsi hutan. Sebab, ada putusan PK yang mengikat dan berkekuatan hukum tetap.

“Dilanjut pun (kasusnya) sudah ketahuan putusannya (Suheri) bebas,” ujar Alex.
 

Baca: Dihentikan, KPK Tak Cukup Bukti Jerat Surya Darmadi

SP kasus Surya Darmadi diterbitkan sejak 14 Juni 2024. Status tersangka untuk mantan buronan itu kini dilepas.

Dalam SP3 yang diterbitkan, KPK berdalih kasus Surya tak cukup bukti untuk dilanjutkan. Namun, tidak dirinci maksud dari ketidakcukupan alat bukti membuat perkara itu harus disetop.

Surya kini masih menjalani hukuman usai divonis penjara 15 tahun oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus yang menimpanya yakni korupsi pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu, Riau yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 23 Februari 2023.

Denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan perintah hakim.

Dalam kasusnya, Surya juga diberikan hukuman pidana pengganti sebesar Rp2,23 triliun. Hakim juga mewajibkan Surya membayar kerugian negara sebesar Rp39,7 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)