KPK Sebut Shelter Tsunami NTB Buatan Waskita Karya Roboh

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur. Foto: Medcom/Candra.

KPK Sebut Shelter Tsunami NTB Buatan Waskita Karya Roboh

Candra Yuri Nuralam • 15 August 2024 15:18

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan baru dalam kasus dugaan rasuah pembangunan shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB). Tempat pengungsian buatan PT Waskita Karya (Persero) itu sudah roboh.

“Yang jelas sesuai foto-foto yang saya lihat, mungkin juga rekan-rekan pernah fotonya. Bangunannya sudah sebagian roboh, sebagian ini, jadi, tidak bisa digunakan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Agustus 2024.

Asep menjelaskan bangunan itu sudah tidak bisa digunakan sebagai tempat pengungsian. Kini, KPK sedang mengirim tim untuk mengecek material yang digunakan Waskita Karya untuk membangun shelter tersebut.

KPK belum bisa memerinci hasil pengecekan yang sudah dilakukan. Sejumlah ahli juga dibawa penyidik untuk mendapatkan hasil pemantauan yang akurat.
 

Baca juga: Waskita Karya Perintahkan Perusahaan Lain Bangun Shelter Tsunami NTB

“Kalau terkait dengan masalah bahan bangunan dan lain-lain akan di (periksa) oleh ahli, karena kita mendatangkan ahli ya, ahli konstruksi maupun ahli penghitungan kerugian negara,” ujar Asep.

Sebelumnya, KPK membuka penyidikan baru. Kasusnya terkait dengan dugaan rasuah pembangunan tempat evakuasi sementara atau shelter tsunami oleh satuan kerja penataan bangunan dan lingkungan, kegiatan pelaksanaan penataan bangunan dan lingkungan NTB, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2014.

Proyek itu dikerjakan oleh PT Waskita Karya dan memakan dana Rp20 miliar. Shelter yang dibangun tidak bisa digunakan sama sekali dan penyidik memperkirakan kerugian seharga proyek atau total loss.

“Untuk diketahui bahwa KPK sejak tahun 2023 telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarti melalui keterangan tertulis, Selasa, 9 Juli 2024.

Tessa menjelaskan ada dua tersangka dalam kasus ini. Satu merupakan penyelenggara negara dan sisanya berasal dari badan usaha milik negara (BUMN).

Tessa enggan memerinci identitas dua tersangka ini. Pembeberan kronologi kasus dan nama mereka baru dilakukan saat penahanan dilakukan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)