Polisi Gerebek Gudang Sabu dan Ekstasi di Cilincing

Polisi membeberkan barang bukti narkoba/Medcom.id/Siti

Polisi Gerebek Gudang Sabu dan Ekstasi di Cilincing

Siti Yona Hukmana • 15 July 2024 20:35

Jakarta: Gudang penyimpanan sabu dan pil ekstasi di wilayah Cilincing, Jakarta Utara (Jakut) digerebek. Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku berinisial IM, 26, dan FAC, 31.

"Pengungkapan kasus narkotika di mana pada hari Sabtu tanggal 13 Juli beberapa hari yang lalu sekitar pukul 12.30 WIB dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ini mengamankan ada dua orang laki-laki inisialnya IM dan FAC," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Senin, 15 Juli 2024.

Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi sabu. Polisi menangkap FAC di parkiran restoran makanan cepat saji di Kelapa Gading, Jakarta Timur.
 

Baca: 42 Pengedar dan Pengguna Sabu Diamankan Polres Jakpus

Penyelidikan dikembangkan dan polisi menangkap pelaku lainnya, IM di kediamannya, Cilincing, Jakarta Utara. Polisi kemudian menyita sabu dan pil ekstasi di rumah kontrakan yang dijadikan gudang di Cilincing.

"Dari keterangan dua tersangka tersebut jika narkotika tersebut disimpan di rumah yang mereka kontrak dan disiapkan untuk gudang yang berada di Jalan Malaka, Cilincing, Jakarta Utara," tutur Donald.

Barang bukti sabu 5 kilogram dan 20 ribu pil ekstasi disita. Sabu dan pil ekstasi itu sudah dikemas dalam bungkus plastik klip bening.

"Untuk narkotika jenis sabu ini didapati beratnya kurang lebih 5 kilogram dan ekstasi ini jumlahnya lebih kurang setelah kemarin dihitung 20 ribu butir," beber dia.

Kedua pelaku mendapatkan sabu dan pil ekstasi itu dari seorang berinisial G. Pelaku G ditetapkan sebagai buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Diketahui, FAC merupakan residivis karena tiga kali keluar masuk tahanan dalam kasus tindak pidana narkotika.

Keduanya telah ditahan. FAC dan IM dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)