Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 14 May 2024 18:57
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menerima laporan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap delapan anak buah kapal (ABK) di kapal ikan berbendera Tiongkok Fu Yuan Yu 857. Laporan ini tengah didalami Polri.
"Bahwa emang laporan polisi (LP) tersebut sudah diterima di Bareskrim kemudian penyidik sedang mendalami laporan tersebut," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago saat dikonfirmasi, Selasa, 14 Mei 2024.
Erdi mengatakan penyidik masih mendalami kasus tersebut. Sebab, laporan baru saja masuk ke Dittipidum Bareskrim Polri. Pemeriksaan saksi akan dilakukan setelah pendalaman selesai.
"Kami mendalami dulu. Belum meriksa saksi-saksi, kami akan mendalami laporan tersebut karena kan masih baru nanti setelah itu mungkin seminggu lagi kita lihat lagi (perkembangannya)," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Erdi tak merinci apa saja yang didalami penyidik. Dia hanya mengungkap salah satu pendalaman adalah dugaan terjadinya TPPO terhadap para ABK.
"Saat ini penyidik sedang mendalami laporan polisi yang sudah masuk terkait dengan laporan mengenai TPPO tersebut yang dilaporkan oleh pelapor," ungkapnya.
Baca: Polda NTT Tetapkan 7 Tersangka Penyelundup WNA Tiongkok ke Australia |