Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 22 May 2024 06:36
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka kasus dugaan rasuah yang terjadi di PT Telkom Group (Persero). Perkara keduanya ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan kasus kedua di PT Telkom Group (Persero) ini berkaitan dengan proyek fiktif berupa pengadaan barang dan jasa. Lembaga Antirasuah baru mendapatkan hitungan kasar atas kerugian negara dalam kasus itu.
“Pengadaan ini terindikasi fiktif dimana terjadi pengeluaran uang negara secara melawan hukum dengan perhitungan sementara mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Ali di Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024.
Baca: KPK Endus Aliran Duit Korupsi di Telkom |