KPK Serahkan Uang Rp59,2 Miliar Milik Eks Bupati Musi Banyuasin ke Negara

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Serahkan Uang Rp59,2 Miliar Milik Eks Bupati Musi Banyuasin ke Negara

Candra Yuri Nuralam • 20 May 2024 15:23

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang Rp52,9 milik mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Alex Reza Noerdin ke negara. Dana itu terkait dengan pidana korupsi yang menjeratnya.

“Setoran dimaksud berasal dari uang denda, uang pengganti, uang rampasan dan hasil lelang yang satu diantaranya dalam perkara terpidana Dodi Alex Noerdin,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 20 Mei 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan uang itu diserahkan ke negara oleh tim jaksa eksekutor satuan tugas II pada Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi. Penyerahan dilakukan atas vonis yang berkekuatan hukum tetap.

Penyerahan uang itu juga merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian negara atas kasus korupsi yang dilakukan Dodi. Tindakan serupa juga akan diambil dalam perkara lain.

“Tentunya KPK akan tetap dan konsisten secara proaktif, untuk terus melakukan penagihan komponen asset recovery ini sehingga dapat memberikan pemasukan bagi kas negara,” ujar Ali.
 

Baca juga: Usai Sidang Pembelaan, Ghufron Yakin Tak Bersalah

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan memvonis mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin pidana penjara selama 6 tahun atas perkara dugaan suap pengerjaan empat proyek di Dinas PUPR Pemkab Muba tahun 2021.

Vonis terhadap Dodi Reza Alex Noerdin tersebut dibacakan hakim ketua Yoserizal di ruang utama Pengadilan Negeri Palembang, Selasa, 5 Juli 2022, sore.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dengan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 1,16 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)