Wakil Ketua KPK Nurul Gufron. Foto: Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 20 May 2024 13:05
Jakarta: Persidangan etik dengan agenda pembelaan diri Wakil Ketua Komisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron di Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah rampung. Mantan akademisi itu meyakini vonis kasusnya akan dinyatakan tidak bersalah.
“Ya tentu namanya terperiksa dan dalam perspektif saya, saya yakin bahwa semestinya tidak terbukti,” kata Ghufron di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 20 Mei 2024.
Meski begitu, Ghufron menyebut keyakinan itu hanya persepsinya. Keputusan akhir dipasrahkan kepada Dewas KPK.
“Tapi, apapun itu karena yang menilai Dewas, ya saya pasrahkan kepada keputusan Dewas ya, terima kasih,” ujar Ghufron.
Dalam dugaan pelanggaran etik ini, Ghufron diduga ikut campur dalam proses mutasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Dewas KPK menduga sikap mantan akademisi itu telah menyalahgunakan kewenangannya.
Baca juga: Dewas KPK Kembali Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini |