Periksa Azis Syamsuddin, KPK Ulik Kesepakatan Menyuap Eks Penyidik

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Medcom.id/Candra Yuri

Periksa Azis Syamsuddin, KPK Ulik Kesepakatan Menyuap Eks Penyidik

Candra Yuri Nuralam • 24 January 2024 12:00

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kesepakatan penyuapan terhadap mantan Penyidik Lembaga Antirasuah Stepanus Robin Pattuju. Informasi itu diulik dengan memeriksa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Selasa, 23 Januari 2024.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya serta dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan adanya kesepakatan dan janji pemberian uang pada Stepanus Robin Patujju,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 Januari 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci kesepakatan yang didalami penyidik kepada Azis. Tapi, kata dia, uang itu untuk memengaruhi penanganan kasus yang menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.

“Untuk mengondisikan perkara tersangka RW (Rita Widyasari),” ujar Ali.

KPK telah mengembangkan kasus suap penanganan perkara di instansinya ini. Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari kini menjadi tersangka.
 

Baca juga: Rampung Diperiksa KPK, Azis Syamsuddin Enggan Jawab Pertanyaan Wartawan


Sebelumnya, Rita pernah mengaku membayar lawyer fee oleh Stepanus Robin Pattuju untuk urus perkara. Robin meminta lawyer fee sebesar Rp10 miliar.

“Syaratnya itu membayar lawyer fee Rp10 miliar," kata Rita saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 18 Oktober 2021.
 
Permintaan itu bermula ketika Rita diperkenalkan kepada Robin melalui mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Banten, pada September 2020. Rita dan Azis merupakan sesama politikus Partai Golkar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)