Pengamat: Anggota Polsek yang Bawa Vina dan Eky ke RS Harus Diperiksa Ulang

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Pengamat: Anggota Polsek yang Bawa Vina dan Eky ke RS Harus Diperiksa Ulang

Siti Yona Hukmana • 1 September 2024 12:05

Jakarta: Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menyebut anggota Polsek Cirebon Kota Utara Barat (Polsek Utbar) yang membawa Vina dan Eky ke rumah sakit (RS) harus diperiksa ulang. Hal ini merespons keterangan saksi Adi Hariyadi, yang menyebut sepasang kekasih itu dibawa polisi ke rumah sakit usai mengalami kecelakaan tunggal.

"Benar, makanya sejak awal, anggota polsek yang membawa korban dari TKP (tempat kejadian perkara) ke RS harus diperiksa ulang," kata pengamat Kepolisian Bambang Rukminto kepada Medcom.id, Minggu, 1 September 2024.

Bambang mengatakan warga yang menelepon polisi juga diminta diperiksa. Sebelumnya, seorang saksi kunci yang baru muncul, Adi Hariyadi mengaku meminta warga di lokasi menelepon polisi usai mengetahui peristiwa kecelakaan tunggal pada Sabtu malam, 27 Agustus 2016.

"Demikian juga dengan penyidik di awal. Itulah pentingnya audit investigasi.
Problemnya adalah apa yang dilakukan tim audit Polri selama ini?," ujar peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu.

Baca: 

Pengamat: Keterangan Saksi yang Sebut Kasus Vina Kecelakaan Harus Diuji


Untuk diketahui, Adi telah memberikan kesaksiannya kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Kamis, 29 Agustus 2024. Dia dicecar 29 pertanyaan seputar peristiwa tewasnya Vina dan Eky.

Kesaksian Adi terkait dengan laporan terhadap Iptu Rudiana atas dugaan tindak pidana pegawai negeri yang dalam perkara pidana menggunakan paksaan, baik untuk memaksa orang supaya mengaku maupun memancing orang supaya memberi keterangan.

Kemudian, tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, merampas kemerdekaan orang, memaksa orang lain dengan ancaman penistaan lisan maupun tulisan, memberikan keterangan palsu yang ditanggung dengan sumpah. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 422 KUHP, Pasal 351 Ayat 2 KUHP, Pasal 33 Ayat 1 KUHP, Pasal 335 Ayat 2 KUHP, Pasal 242 Ayat 2 KUHP.

"Yang terjadi di wilayah hukum Polres Cirebon sekitar tanggal 31 Agustus 2016, yang diduga dilakukan oleh terlapor atas nama Rudiana. Jadi ini ada sehubungan dengan kasus tentang peristiwa Vina dan Eky," kata kuasa hukum Adi, Willard Malau di Bareskrim Polri, Kamis, 29 Agustus 2024.

Adi menerangkan sepasang kekasih Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 tewas bukan karena pembunuhan melainkan kecelakaan tunggal. Bahkan, pria 47 tahun itu menyebut tak ada kejar-kejaran pada malam minggu itu.

Dia mengaku melihat langsung karena tengah makan di warung makan pada saat peristiwa terjadi. Di samping itu, Polri belum memberikan keterangan usai mendengarkan keterangan warga Kudus, Jawa Tengah itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)