Alasan KPK Ajukan Banding Vonis Lukas Enembe

Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Alasan KPK Ajukan Banding Vonis Lukas Enembe

Candra Yuri Nuralam • 30 October 2023 07:55

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding atas vonis kasus suap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Ada sejumlah pertimbangan hakim yang dinilai jaksa tidak pas.

"Diantaranya isi pertimbangan putusan majelis hakim yang menyatakan penerimaan terdakwa Lukas Enembe dari terpidana Rijatono Lakka tidak terbukti," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 31 Oktober 2023.

Ali mengatakan pengajuan banding telah diserahkan ke Panitera Muda (Panmud) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasatgas Penuntutan Wawan Yunarwanto yang mengurus berkas itu.

KPK menyatakan tidak terima alasan hakim menyatakan pemberian dari Rijatono tidak terbukti. Padahal, dalam perkara lain dinyatakan memenuhi unsur pidana.

"Padahal dalam putusan terpidana Rijatono Lakka dinyatakan terbukti," ucap Ali.

KPK tidak bisa memerinci seluruh uraian banding dalam kasus Lukas. Rinciannya akan dipaparkan dalam memori yang saat ini disusun.

"Uraian lengkap alasan pengajuan banding akan disampaikan dalam memori banding," ujar Ali.

Lukas Enembe divonis penjara delapan tahun dan denda Rp500 juta subsidair empat bulan kurungan. Dia juga dikenakan hukuman pengganti sebesar Rp19.690.793.900.

Majelis juga memberikan vonis tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Hitungannya dimulai setelah pidana penjaranya kelar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)