Ingin Jadi Pengawas TPS? Ini Cara, Honor, dan Jadwalnya

Ilustrasi.

Ingin Jadi Pengawas TPS? Ini Cara, Honor, dan Jadwalnya

Medcom • 4 January 2024 15:55

Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membuka pendaftaran untuk menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang bertugas pada Pemilu 2024

Pengawas TPS bertugas mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada saat pemilihan umum. Pengawas TPS mempunyai peranan sangat penting untuk memastikan rangkaian Pemilu berjalan jujur, adil, dan transparan.

Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah pemungutan suara.

Dilansir dari akun Instagram @bawasluri pendaftaran pengawas TPS berlangsung Selasa-Sabtu, 2 - 6 Januari 2024. Bagi masyarakat yang ingin mendaftar dapat mengunjungi website atau media sosial Bawaslu Kabupaten/kota setempat, atau kantor sekretariat Panwaslu Kecamatan Setempat.

Baca juga: Bawaslu Catat 704 Laporan Dugaan Pelanggaran se-Indonesia

 

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar, berikut persyaratannya:

  • Warga negara Indonesia
  • Pada saat mendaftar berusia paling rendah 21 tahun
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 19945
  • Mempunyai Integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggara Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  • Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Memundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS
  • mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/ata di Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon
  • Tidak pernah pidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
  • Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih 
  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu

 

Honor Pengawas TPS


Terkait dengan honor pengawas TPS berkisar antara Rp750.00 hingga Rp1.000.000. Hal tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022.
 

Timeline Pembentukan Pengawas TPS 

 

  • Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran 19-31 Desember 2023
  • Pendaftaran dan penerimaan berkas 2-6 Januari 2024
  • Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran 2-6 Januari 2024
  • Pengumuman perpanjangan 7 Januari 2024
  • Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan 7-8 Januari 2024
  • Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan 7-8 Januari 2024
  • Pengunguman lulus administrasi 10 Januari 2024
  • Tanggapan/ masukan masyarakat 10-21 Januari 2024
  • Wawancara 2-17 Januari 2024
  • Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara 18-19 Januari 2024
  • Penggantian calon terpilih 19-21 Januari 2024
  • Pelantikan Pengawas TPS 22 Januari 2024
  • Perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas 24 Januari-7 Februari 2024

(Imanuel Rymaldi Matatula/medcom.id)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Misbahol Munir)