Bawaslu Catat 704 Laporan Dugaan Pelanggaran se-Indonesia

Badan Pengawas Pemilu. Foto: MI/Susanto

Bawaslu Catat 704 Laporan Dugaan Pelanggaran se-Indonesia

Media Indonesia • 3 January 2024 19:47

Jakarta: Badam Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia telah menerima ratusan laporan dugaan pelanggaran Pemilu dari masyarakat per hari ini, 3 Januari 2024. Jumlahnya 704 laporan.

"Data penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran pengawas pemilu berdasarkan data real time SigapLapor per tanggal 3 Januari 2024, jam 16.46, jumlah laporan 704," kata  Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI Puadi kepada Media Indonesia, Rabu, 3 Januari 2024.

Selain menerima laporan, jajaran pengawas pemilu juga menemukan dugaan pelanggaran pemilu. Adapun total temuan dari pihak Bawaslu sebanyak 312 temuan. Dari total dugaan pelanggaran yang masuk, Bawaslu meregister 516 perkara, sementara yang tidak teregister sebanyak 314 kasus.

"Masih dalam proses 186," ujar Puadi.
 

Baca juga: Bawaslu Bantah Diskriminatif Tangani Laporan Pelanggaran Pemilu


Sampai hari ini, Bawaslu telah memutuskan 320 pelanggaran. Pelanggaran terbanyak terkait etik sebanyak 185 kasus. Sebagian dari pelanggaran etik itu diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sementara itu, pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) sebanyak 33 kasus. Sebagian besar hasil putusan Bawaslu terkait netralitas ASN diteruskan ke Komisi ASN. Pelanggaran administrasi yang diputus Bawaslu berjumlah 29 kasus.

Lebih lanjut, pelanggaran hukum lainnya sebanyak 17 kasus, dan tindak pidana pemilu sebanyak 6 kasus. Adapun 402 perkara yang ditangani Bawaslu dinyatakan sebagai bukan pelanggaran. (Tri Subarkah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)