Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Foto: MI/Rommy Pujianto.
Media Indonesia • 2 January 2024 20:14
Jakarta: Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) Rahmat Bagja membantah pihaknya diskriminatif dalam memperlakukan semua laporan dugaan pelanggaran pemilu. Ia mengeklaim semua pelaporan yang masuk diperlakukan setara.
"Sudah kami tindaklanjut kok. (Bentuk) tindak lanjut itu kan (salah satunya) menerima perkara," kata Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa, 2 Januari 2023.
Bagja menilai tudingan diksriminatif hanya pandangan subjektif. Ia menyebut tidak semua perkara yang masuk ke Bawaslu harus berujung proses persidangan.
"Kalau tidak memenuhi menurut pleno, ya itu sesuai dengan peraturan kami," jelas dia.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yusuf melayangkan somasi terhadap Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Bawaslu dinilai telah melakukan praktik diskriminasi dalam penanganan pengaduan pelanggaran pemilu.
Perwakilan dari LBH Yusuf, Said Kemal Zulfi, mengatakan, empat laporan kliennya ditolak dan tidak ditindaklanjuti. Sedangkan, perlakukan Bawaslu berbeda ketika menangani laporan terkait pantun calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar saat pengambilan nomor urut di Kantor KPU RI yang sampai dibawa ke ranah adjudikasi.
"Bawaslu memproses sampai tahapn persidangan, adjudikasi. Sedangkan saksi yang dihadirkan dalam perkara tersebut hanya satu orang yang hanya melihat dari video Youtube, bukan saksi yang melihat, mendengar, dan menyaksikan," kata Kemal di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa, 2 Januari 2024.
Baca juga: Bawaslu Disomasi karena Dinilai Diskriminatif |