Bawaslu Bantah Diskriminatif Tangani Laporan Pelanggaran Pemilu

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Foto: MI/Rommy Pujianto.

Bawaslu Bantah Diskriminatif Tangani Laporan Pelanggaran Pemilu

Media Indonesia • 2 January 2024 20:14

Jakarta: Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) Rahmat Bagja membantah pihaknya diskriminatif dalam memperlakukan semua laporan dugaan pelanggaran pemilu. Ia mengeklaim semua pelaporan yang masuk diperlakukan setara.

"Sudah kami tindaklanjut kok. (Bentuk) tindak lanjut itu kan (salah satunya) menerima perkara," kata Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa, 2 Januari 2023.

Bagja menilai tudingan diksriminatif hanya pandangan subjektif. Ia menyebut tidak semua perkara yang masuk ke Bawaslu harus berujung proses persidangan.

"Kalau tidak memenuhi menurut pleno, ya itu sesuai dengan peraturan kami," jelas dia.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yusuf melayangkan somasi terhadap Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Bawaslu dinilai telah melakukan praktik diskriminasi dalam penanganan pengaduan pelanggaran pemilu.

Perwakilan dari LBH Yusuf, Said Kemal Zulfi, mengatakan, empat laporan kliennya ditolak dan tidak ditindaklanjuti. Sedangkan, perlakukan Bawaslu berbeda ketika menangani laporan terkait pantun calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar saat pengambilan nomor urut di Kantor KPU RI yang sampai dibawa ke ranah adjudikasi.

"Bawaslu memproses sampai tahapn persidangan, adjudikasi. Sedangkan saksi yang dihadirkan dalam perkara tersebut hanya satu orang yang hanya melihat dari video Youtube, bukan saksi yang melihat, mendengar, dan menyaksikan," kata Kemal di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa, 2 Januari 2024.
 

Baca juga: Bawaslu Disomasi karena Dinilai Diskriminatif

Empat dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan ke Bawaslu melalui LBH Yusuf yaitu terkait acara Desa Bersatu yang dihadiri Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dengan terlapor cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Kemudian, kegiatan bagi-bagi susu di car free day (CFD) Jakarta, masih dengan terlapor Gibran.

Laporan ketiga, terkait kegiatan kampanye di tempat pendidikan Pesantren Al-Tsaqafah, Jagakarta, dengan terlapor Gibran. Kemudian, satu laporan dugaan pelanggaran lainnya yaitu dengan terlapor Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat menyampaikan pidato di acara Rapat Koordinator Nasional Asosiasi Pedangan Pasar Seluruh Indonesia pada Selasa, 19 Desember 2023.

"Empat laporan ini ditolak dan tidak ditindaklanjuti. Ini yang menjadi perhatian serius kami sehingga hari ini kami menyampaikan somasi kepada Ketua Bawaslu RI," ujarnya.

Melalui somasi tersebut, Kemal berharap Bawaslu dapat memberikan penjelasan dengan rinci alasan penolakan laporan yang diadukan masyarakat lewat LBH Yusuf. Selain itu, pihaknya juga menuntut sikap adil dari Bawaslu dalam menindak laporan masyarakat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)