Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Jakarta: Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menilai penyidik KPK harus transparan dalam menangani perkara dugaan korupsi yang menyeret Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Ghani Kasalbi (AGK). Termasuk, peran Direktur PT Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia yang diperiksa beberapa waktu lalu.
Shanty Alda memenuhi panggilan Penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Abdul Ghani Kasalbi pada Jumat, 1 Maret 2024. Namun, KPK belum menjelaskan peran dan kepentingan memeriksa Shanty dalam perkara tersebut.
"Tentu untuk pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan oleh KPK, keterangan yang mereka berikan dalam proses penyidikan merupakan rahasia, terutama terkait dengan detail pertanyaan-pertanyaan," kata Yudi saat dikonfirmasi Selasa, 26 Maret 2024.
Akan tetapi, Yudi menegaskan KPK harus transparan dan terbuka kepada masyarakat dengan menyampaikan informasi terkait peran Shanty. Sebab, dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Abdul Ghani.
"Mereka sebenarnya harus transparan juga menyampaikan kepada publik terkait apa saksi itu diperiksa, apakah memang dia mengetahui langsung terkait dengan peristiwa pidana korupsi yang terjadi, atau apa peran dia dan lain sebagainya. Artinya, tidak harus sampai teknis tetapi setidaknya publik dapat gambaran mengenai apa alasan KPK memeriksa Direktur PT Smart Marsindo Shanty Alda," jelas anggota Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Mabes Polri ini.
Yudi berharap KPK terus memberikan update informasi kepada publik terkait pemeriksaan saksi-saksi. Dia tak ingin tercipta persepsi akibat tidak ada perkembangan terbaru dari KPK terkait kasus rasuah itu.
Direktur PT Smart Marsindo Shanty Alda Nathalia memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Shanty diperiksa sebagai saksi dugaan rasuan Gunernur nonaktif Maluku Utara Abdul Ghani Kasalbi.
"Saya hadir memenuhi panggilan KPK karena sebagai Warga Negara yang baik dan alhamdulillah semua lancar," kata Shanty di Gedung KPK, 1 Maret 2024.
Dia mengaku tidak ada hambatan selama proses pemeriksaan. Sikap kooperatif diyakini memperlancar pemeriksaan penyidik.
KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara. Mereka adalah Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahi, dan pihak swasta Stevi Thomas serta Kristian Wulsan.
Atas perbuatannya, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.