KPK Larang Pejabat Negara Terima Gratifikasi Idulfitri

Jubir bidang pencegahan KPK Ipi Maryati/Medcom.id/Candra

KPK Larang Pejabat Negara Terima Gratifikasi Idulfitri

Candra Yuri Nuralam • 26 March 2024 15:14

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang pejabat menerima gratifikasi menjelang idulfitri. Hadiah pihak swasta harus dihindari, apalagi terkait jabatan.

“KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idulfitri 2024,” kata juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati Kidung di Jakarta, Rabu, 26 Maret 2024.

Ipi menegaskan surat edaran serupa dikeluarkan KPK menjelang idulfitri setiap tahun. Pejabat diminta tidak meminta dan menerima tunjangan hari raya (THR) dari pihak swasta.

“Permintaan dana dan atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang,” ucap Ipi.
 

Baca: Windy Idol Diperiksa KPK

Permintaan THR jelang idulfitri berpotensi menimbulkan konflik kepentingan mendatang. Selain itu, tindakan tersebut melanggar kode etik dan memiliki konsekuensi pidana.

Selain itu, pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun badan usaha milik negara, dan daerah diminta melarang jajaran membawa fasilitas kantor untuk kepentingan idulfitri. Sebab, kata Ipi, alat kantor tak dibeli untuk kepentingan pribadi.

“Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” ujar Ipi.

Seluruh pimpinan lembaga negara diharapkan menjadi pelopor menolak gratifikasi jelang idulfitri. Jika tidak bisa menolak, pejabat mesti segera melapor ke KPK.

“Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,” tutur Ipi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)