Jubir bidang pencegahan KPK Ipi Maryati/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 26 March 2024 15:14
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang pejabat menerima gratifikasi menjelang idulfitri. Hadiah pihak swasta harus dihindari, apalagi terkait jabatan.
“KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idulfitri 2024,” kata juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati Kidung di Jakarta, Rabu, 26 Maret 2024.
Ipi menegaskan surat edaran serupa dikeluarkan KPK menjelang idulfitri setiap tahun. Pejabat diminta tidak meminta dan menerima tunjangan hari raya (THR) dari pihak swasta.
“Permintaan dana dan atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang,” ucap Ipi.
Baca: Windy Idol Diperiksa KPK |