Simulasi pengamanan tempat pemungutan suara (TPS) di halaman Mapolres Malang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu 24 Januari 2024/Polres Malang.
Media Indonesia • 9 February 2024 11:45
Solo: Sedikitnya 1.300 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari total 1.778 TPS yang tersebar di 54 kelurahan di Kota Solo diindikasikan memiliki kerawanan pada saat hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
"Ada sejumlah indikator kerawanan yang kita petakan, dari mulai netralitas, logistik, dan juga kampanye seperti adanya KPPS yang nekat kampanye untuk paslon atau caleg tertentu, seperti yang pernah kita temukan pada Pemilu 2019," kata Ketua Bawaslu Kota Solo, Budi Wahyono, di Solo, Jumat, 9 Februari 2024.
Karena itu, agar pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan jujur, lancar, berintegritas serta bermartabat, Budi Wahyono mengajak masyarakat pemilik hak pilih, untuk berpartisipasi dalam pengawasan bersama Bawaslu.
Ia menegaskan, bahwa pemetaan kerawanan pada penyelenggaraan pemilu yang dilakukan Bawaslu, berbeda dengan yang dilakukan oleh Polri atau TNI.
"Ada perbedaan dari sisi fungsi dan tugas, terkait pemetaan kerawanan antara Bawaslu dengan Polri. Yang dipetakan Polri terkait kerawanan barang kali lebih sedikit," imbuh Budi Wahyono.
Sementara itu terkait masa tenang selama tiga hari, mulai 11-13 Februari, Bawaslu bersama Tim Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) akan melakukan koordinasi untuk pembersihan seluruh APK yang ada di Kota Solo.
"Sesuai surat instruksi Bawaslu RI Nomor 5 Tahun 2024, seluruh APK dari peserta Pemilu 2024 yang meliputi parpol, paslon, DPD, dan DPRD harus sudah bersih hingga sehari menjelang pemungutan suara," papar dia.
Bahkan seluruh
peserta Pemilu 2024 diharapkan secara mandiri ikut membantu melakukan pembersihan seluruh APK yang tersebar dan terpasang di mana pun, mulai dari spanduk, baner hingga rontek.
Sejauh masa kampanye Pemilu 2024, Bawaslu bersama tim penertiban APK yang terdiri KPU, Bawaslu, TNI/Polri, dan Satpol PP sudah menertikan 1.669 APK, karena sisi pelanggaran lokasi pemasangan.
Dibandingkan Pemilu 2019 yang hanya dua paslon kontestan pilpres, pada Pemilu 2024 ini secara kuantitas yang ditertibkan lebih banyak, karena paslon yang lebih dari dua. Hanya saja secara regulasi, pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu relatif sama.
"Sementara Bawaslu juga mengimbau kepada seluruh unsur media, baik online, cetak dan elektronik selama masa tenang tidak memberitakan lagi tentang iklan yang mengarah pada kegiatan kampanye Pemilu," papar dia.
Pada bagian lain, Bawaslu juga menegaskan agar seluruh peserta Pemilu 2024 menyerahkan dana pemasukan dan
pengeluaran Pemilu dalam rentang waktu 15 hari setelah pelaksanaan pemungutan suara.
"Jadi paling lambat pada 29 Februari ini, seluruh dana pemasukan dan pengeluaran kampanye sudah selesai diserahkan lewat akuntan publik yang ditunjuk KPU," jelas Budi Wahyono.