Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: Medcom.id.
Candra Yuri Nuralam • 6 February 2024 07:57
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons permintaan penghentian kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi kepada mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy dari Dirut PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. Lembaga Antirasuah ogah menyeriusi permohonan itu, dan menyerahkan perkaranya dalam sidang praperadilan.
"Enggak ada yang perlu ditanggapi. Biarkan saja proses praperadilan berjalan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada Medcom.id, Selasa, 6 Februari 2024.
Helmut telah mengajukan praperadilan kedua untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadapnya. Gugatan itu kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Alex menegaskan pihaknya menyerahkan protes Helmut ke persidangan. KPK hanya tinggal memaparkan bukti di depan hakim terkait keabsahan penetapan tersangka terhadap Dirut PT Citra Lampia Mandiri itu.
Baca juga: Penyuap Wamenkumham Kembali Ajukan Praperadilan |