KPK Serahkan Kasus Helmut ke Hakim Praperadilan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: Medcom.id.

KPK Serahkan Kasus Helmut ke Hakim Praperadilan

Candra Yuri Nuralam • 6 February 2024 07:57

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons permintaan penghentian kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi kepada mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy dari Dirut PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. Lembaga Antirasuah ogah menyeriusi permohonan itu, dan menyerahkan perkaranya dalam sidang praperadilan.

"Enggak ada yang perlu ditanggapi. Biarkan saja proses praperadilan berjalan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada Medcom.id, Selasa, 6 Februari 2024.

Helmut telah mengajukan praperadilan kedua untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadapnya. Gugatan itu kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Alex menegaskan pihaknya menyerahkan protes Helmut ke persidangan. KPK hanya tinggal memaparkan bukti di depan hakim terkait keabsahan penetapan tersangka terhadap Dirut PT Citra Lampia Mandiri itu.
 

Baca juga: Penyuap Wamenkumham Kembali Ajukan Praperadilan

Sebelumnya, tim kuasa hukum Helmut menyoal alasan KPK tetap melakukan penahanan terhadap kliennya. Protes itu didasari karena Eddy bukan lagi menjadi tersangka karena memenangkan praperadilan.

“Karena persoalan Helmut dengan Eddy, Yogi, dan Yosi satu rumpun, satu rangkaian,” kata Pengacara Helmut, Resmen Kadapi di Jakarta, Jumat, 2 Februari 2024.

Resmen menilai kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat kliennya sudah cacat hukum. Sebab, kata dia, hanya ada pemberi suap tanpa penerima usai Eddy dinyatakan lolos dalam perkara tersebut.

“Bahwa alat bukti yang digunakan untuk menetapkan pak Eddy sebagai tersangka itu tidak sah kemudian prosedur dalam menetapkan tersangka juga cacat hukum, artinya secara mutatis dan mutandis ini berlaku terhadap klien kami,” ucap Resmen.

Karenanya, dia meminta KPK menghentikan perkara yang menjerat Helmut. Resmen menilai putusan praperadilan untuk Eddy dinilai berlaku juga untuk kliennya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)