Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Foto: Medcom.id/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 22 December 2023 08:08
Jakarta: Polda Metro Jaya didesak melakukan penangkapan usai Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya. Upaya paksa itu dinilai penting untuk menghindari tindakan di luar hukum.
“Penahanan Firli Bahuri mutlak perlu dilakuan saat ini juga untuk menghindari adanya upaya diluar hukum yang Firli lakukan untuk menghindari pertanggungjawaban pidana pascamenghindar dari tanggung jawab etik,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Jumat, 22 Desember 2023.
Praswad menilai Firli mengundurkan diri untuk menghindari persidangan etik. Ketua nonaktif KPK itu diyakini enggan bertanggung jawab atas ulahnya dan memilih kabur.
Polda Metro Jaya diharap mengantisipasi spekulasi tersebut. Kemungkinan Firli kabur dinilai kuat setelah dia benar-benar tidak mengemban jabatan di KPK.
“Terlebih, pengunduran diri ini dilakukan pascaadanya upaya praperadilan yang kandas karena kepolisian memiliki bukti yang cukup dalam melakukan proses penyidikan dan penetapan tersangka,” ujar Praswad.
Baca juga: Pengunduran Diri Firli Dinilai Bukan Sikap Ksatria |