Kubu Firli Sebut Pencairan Valas Rp7,4 M Bukan Bukti Konkret

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar. Medcom.id/Yona

Kubu Firli Sebut Pencairan Valas Rp7,4 M Bukan Bukti Konkret

Siti Yona Hukmana • 2 December 2023 08:18

Jakarta: Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, menanggapi perihal penyitaan dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp7,4 milir sejak Februari 2021-September 2023. Penyitaan itu dinilai bukan bukti konkret dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Terkait barang bukti antara lain berupa katanya voucher valas, itu ternyata bukan voucher valas, tapi berupa resi penukaran uang asing kepada money changer, dan salah satu barang bukti itu cuma berupa rekapan yang dibuat petugas money changer, tidak didukung bukti-bukti yang konkret, yang memenuhi kualitikasi sebagai bukti secara hukum," kata Ian kepada wartawan dikutip Sabtu, 2 Desember 2023.

Ketika ditanya sumber valas, Ian mengaku tak mengetahuinya. Ian hanya memastikan resi penukaran valas itu nilai kecil-kecil. 

"Ada yang 100 dolar dan Pak Firli tidak kenal dengan orang yang menukar valas tadi, uang asing dengan money changer. Jadi itu poin ya, barang bukti-barang bukti yang seolah-olah memperkuat, itu sangat lemah dan tak kuat secara hukum," tegas Ian.

Ian mendampingi kliennya, Ketua nonaktif KPK Firli, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 10 di Bareskrim Polri sejak pukul 09.00-19.00 WIB, Jumat, 1 Desember 2023. Firli dicecar 40 pertanyaan seputar kasus dugaan pemerasan SYL.

Namun, Firli tidak ditahan meski sudah menyandang status tersangka. Sebelum pulang usai diperiksa, Firli berbicara di depan awak media dan memastikan siap menjalani proses hukum.

"Saya ingin menyampaikan kepada rekan-rekan semua saya taat hukum, menjunjung tinggi supremasi hukum. Tentulah kita sadar negara kita taat hukum dan bukan negara yang berdasarkan kekuasaan dan oleh karena itu saya sungguh berharap mari kita ikuti proses hukum yang sedang berjalan," kata Firli di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Desember 2023.
 

Baca Juga: Firli Singgung HAM dan Serangan Balik Koruptor Usai Diperiksa Sebagai Tersangka

Pemeriksaan ini dilakukan setelah penetapan tersangka Firli. Penyidik perlu mendengar keterangan Firli untuk dituangkan dalam berkas perkara. Setelah berkas perkara rampung, penyidik akan mengirim berkas perkara itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Bila berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk menjalani persidangan.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pukul 19.00 WB, Rabu, 22 November 2023. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan.

Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang yang diminta Firli belum dibeberkan polisi.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)