Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar. Medcom.id/Yona
Siti Yona Hukmana • 2 December 2023 08:18
Jakarta: Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, menanggapi perihal penyitaan dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp7,4 milir sejak Februari 2021-September 2023. Penyitaan itu dinilai bukan bukti konkret dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Terkait barang bukti antara lain berupa katanya voucher valas, itu ternyata bukan voucher valas, tapi berupa resi penukaran uang asing kepada money changer, dan salah satu barang bukti itu cuma berupa rekapan yang dibuat petugas money changer, tidak didukung bukti-bukti yang konkret, yang memenuhi kualitikasi sebagai bukti secara hukum," kata Ian kepada wartawan dikutip Sabtu, 2 Desember 2023.
Ketika ditanya sumber valas, Ian mengaku tak mengetahuinya. Ian hanya memastikan resi penukaran valas itu nilai kecil-kecil.
"Ada yang 100 dolar dan Pak Firli tidak kenal dengan orang yang menukar valas tadi, uang asing dengan money changer. Jadi itu poin ya, barang bukti-barang bukti yang seolah-olah memperkuat, itu sangat lemah dan tak kuat secara hukum," tegas Ian.
Ian mendampingi kliennya, Ketua nonaktif KPK Firli, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 10 di Bareskrim Polri sejak pukul 09.00-19.00 WIB, Jumat, 1 Desember 2023. Firli dicecar 40 pertanyaan seputar kasus dugaan pemerasan SYL.
Namun, Firli tidak ditahan meski sudah menyandang status tersangka. Sebelum pulang usai diperiksa, Firli berbicara di depan awak media dan memastikan siap menjalani proses hukum.
"Saya ingin menyampaikan kepada rekan-rekan semua saya taat hukum, menjunjung tinggi supremasi hukum. Tentulah kita sadar negara kita taat hukum dan bukan negara yang berdasarkan kekuasaan dan oleh karena itu saya sungguh berharap mari kita ikuti proses hukum yang sedang berjalan," kata Firli di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Desember 2023.
| Baca Juga: Firli Singgung HAM dan Serangan Balik Koruptor Usai Diperiksa Sebagai Tersangka |