Besok, SYL Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Pemerasan Firli Bahuri

Kuasa hukkum SYL, Djamaluddin Koedoeboen/Medcom.id/Siti

Besok, SYL Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Pemerasan Firli Bahuri

Siti Yona Hukmana • 28 November 2023 13:47

Jakarta: Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) besok Rabu, 29 November 2023. Agenda ini disampaikan kuasa hukkum SYL, Djamaluddin Koedoeboen.

"Beliau diperiksa jam 2 siang (14.00 WIB), di Bareskrim Mabes Polri (besok)," kata Djamaluddin saat dikonfirmasi, Selasa, 28 November 2023.

Djamaluddin mengatakan kliennya diperiksa sebagai saksi dugaan pemerasan yang dilakukan Firli. Agenda ini merupakan pemeriksaan tambahan.

"Pemeriksaan tambahan saja, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh FB," ungkap Djamaluddin.
 

Baca: Pemeriksaan Saksi Kasus Firli Bahuri Secara Diam-Diam, Disebut Bisa Buka Ruang Tawar-menawar

Pihak Polda Metro Jaya belum berbicara ihwal pemeriksaan ini. Namun, Polda Metro berkomitmen menuntaskan pemeriksaan saksi dan ahli hingga tersangka Firli Bahuri pekan ini.

"InsyaAllah akan kita tuntaskan pada minggu depan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 24 November 2023.

Ade sempat merinci saksi yang akan diperiksa. Mulai dari empat wakil Ketua KPK. Yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron. Nawawi kini menjadi Ketua sementara KPK menggantikan Firli Bahuri.

Kemudian, pemeriksaan Firli Bahuri dalam kapasitas sebagai tersangka. Lalu, saksi-saksi lain hingga ahli. Namun, Polda Metro tidak mengekspose pemeriksaan saksi yang dimulai sejak Senin, 27 November 2023 itu.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pukul 19.00 WB, Rabu, 22 November 2023. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan.

Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, belum disebutkan nominal pemerasannya.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)