Pemeriksaan Saksi Kasus Firli Bahuri Secara Diam-Diam, Disebut Bisa Buka Ruang Tawar-menawar

Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Istimewa

Pemeriksaan Saksi Kasus Firli Bahuri Secara Diam-Diam, Disebut Bisa Buka Ruang Tawar-menawar

Siti Yona Hukmana • 28 November 2023 12:46

Jakarta: Polda Metro Jaya memeriksa saksi kasus dugaan pemerasan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama satu minggu mulai Senin, 27 November 2023. Namun, agenda pemeriksaan ini tak diungkap ke publik.

Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro mengatakan pemeriksaan diam-diam bisa saja karena ada pertimbangan dan strategi tertentu. Namun, kata dia, setidaknya Polda Metro Jaya tetap terbuka kepada publik.

"Minimal menyampaikan inisial dan apa peran saksi dalam perkara ini. Sebab, proses yang tertutup memungkinkan terbukanya ruang tawar-menawar," kata Hamzah kepada Medcom.id, Selasa, 28 November 2023.

Hamzah menyebut hal ini salah satu yang membuat masyarakat khawatir dalam penanganan kasus Firli Bahuri. Terlebih, kata dia, Polda Metro Jaya agak lambat dalam penuntasan kasus dugaan rasuah itu.

"Bahkan, Firli sendiri belum ditangkap dan ditahan. Semakin lama Firli dibiarkan berkeliaran, semakin banyak drama. Harusnya Polda Metro Jaya lebih galak, jangan membuka ruang kompromi," tutur dia.

Baca: Bantuan Hukum untuk Firli, Nawawi: Zero Tolerance untuk Isu Korupsi

Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan selama satu minggu mulai Senin, 27 November 2023. Para saksi yang diperiksa mulai dari empat wakil ketua KPK, Firli Bahuri, saksi, dan ahli.

Empat wakil ketua KPK itu ialah Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron. Nawawi kini menjadi Ketua sementara KPK menggantikan Firli Bahuri.

Setelah memeriksa empat wakil ketua KPK, penyidik memeriksa Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. Namun, polisi tidak membeberkan jadwal pemeriksaan para saksi dan tersangka Firli. Polisi hanya memastikan pemeriksaan dirampungkan pekan ini.

"Insyaallah akan kita tuntaskan pada minggu depan," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 24 November 2023. 

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pukul 19.00 WB, Rabu, 22 November 2023. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan.

Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, belum disebutkan nominal pemerasannya.

Pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)