Bantuan Hukum untuk Firli, Nawawi: Zero Tolerance untuk Isu Korupsi

Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango/Medcom.id/Indri

Bantuan Hukum untuk Firli, Nawawi: Zero Tolerance untuk Isu Korupsi

Candra Yuri Nuralam • 27 November 2023 19:17

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpotensi tidak akan memberikan bantuan hukum untuk Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Lembaga Antirasuah menyatakan tidak akan mentolerir atas isu koruptif.

"Kami banyak mempertimbangkan banyak hal karena kita punya komitmen lembaga ini adalah lembaga yang harus zero tolerance daripada isu korupsi," kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 27 November 2023.

Nawawi mengatakan saat ini pemberian bantuan hukum untuk Firli masih dalam tahap pembahasan. Para komisioner membicarakan fasilitas tersebut hari ini.

"Pada materi apakah kami akan memberikan pendampingan hukum kepada Pak Firli setelah fase pemberhentian sementara ini belum sempat. Besok kami akan agendakan untuk menyikapinya apakah bantuan hukum itu akan kami lakukan kepada yang bersangkutan (Firli) atau tidak," ucap Nawawi.

Namun, KPK sejatinya tidak akan memberikan bantuan terhadap isu korupsi dalam bentuk apapun. Terbilang, kasus Firli masuk dalam kategori rasuah.

"Itu akan menjadi bagian pertimbangan kami apakah akan melakukan pendampingan atau tidak kepada yang bersangkutan," ujar Nawawi.

Sebelumnya, KPK bakal memberikan bantuan hukum untuk Firli. Alasannya, karena dia masih menjabat sebagai pimpinan dan belum dinonaktifkan maupun dipecat.

"Pak Firli masih sebagai pegawai KPK, jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 November 2023.

Alex tidak memerinci bantuan hukum yang akan diberikan. Namun, sikap itu disebut merupakan salah satu fasilitas dari Lembaga Antirasuah untuk seluruh pegawainya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)