Pimpinan KPK akan Kooperatif Terkait Pemeriksaan Kasus Firli

Gedung KPK. Foto: Medcom.is/Fachri Audhia Hafiez.

Pimpinan KPK akan Kooperatif Terkait Pemeriksaan Kasus Firli

Candra Yuri Nuralam • 28 November 2023 07:35

Jakarta: Polda Metro Jaya berencana memanggil empat komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Para komisioner Lembaga Antirasuah dipastikan bakal taat hukum jika keterangannya dibutuhkan.

"Sekali lagi kami tegaskan, bahwa kami semua adalah warga negara yang taat hukum," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam telekonferensi yang dikutip pada Selasa, 28 November 2023.

Ghufron belum mengetahui materi yang akan ditanyakan penyidik Polda Metro Jaya. Tapi, dia memastikan bakal kooperatif memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik kepolisian.

"Karenanya kalau ada proses hukum yang membutuhkan kami sebagai saksi, tentu kami akan mematuhinya sebagaimana dimintakan," ucap Ghufron.
 

Baca juga: Kepuasan Publik Menurun, Pemberantasan Korupsi Era Jokowi 53%

Ghufron juga menegaskan pihaknya akan mendukung Polda Metro Jaya dalam menuntaskan perkara Firli. Pemberantasan korupsi wajib tak pandang bulu.

"Tentu tetap akan mendukung proses hukum di mana pun, bukan hanya di kepolisian ataupun di kejaksaan, yang sama-sama dalam kerangka pemberantasan korupsi," ucap Ghufron.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)