Ilustrasi. Medcom.id.
Media Indonesia • 14 November 2023 10:35
Jakarta: Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi melaporkan Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono, ke Polda Metro Jaya. Pelaporan buntut pernyataan Aiman soal aparat yang tidak netral di Pemilu 2024.
"Terkait pernyataannya (Aiman) ada temannya dari pihak kepolisian yang merasa keberatan ada perintah dari komandannya untuk memenangkan salah satu calon presiden-wakil presiden yaitu Prabowo-Gibran," kata Juru bicara Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi Fikri Fakhruddin kepada wartawan, Selasa, 14 November 2023.
Laporan teregistrasi dengan nomor STTLP/B/6813/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya itu dikarenakan pernyataan Aiman soal aparat yang tidak netral dalam Pemilu 2024. Pelapor menyematkan Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Kita menganggap kemudian pernyataan Aiman Witjaksono ini tidak berbasis data yang konkret dan valid, maka kita melaporkan saudara Aiman ke Polda Metro Jaya," ujar dia.
Fikri menilai perkataan Aiman menyudutkan pihak kepolisian. Ia juga merasa dirugikan sebagai warga masyarakat.
"Saya bagian dari masyarakat Indonesia merasa dirugikan karena Aiman Witjaksono ini dia kan caleg yang saat ini ikut kontestasi Pemilu 2024," ujar dia.
Fikri berharap kepolisian memproses laporan tersebut. Dia juga meminta polisi segera memeriksa Aiman dan mengklarifikasinya terkait perkataan yang dilontarkan.
Sementara itu, Aiman mengaku belum tahu kalau dirinya dilaporkan ke pihak kepolisian. Namun, ia mengaku siap jika diminta memberikan klarifikasi oleh kepolisian.
"Saya belum tahu soal laporan itu, terus terang. Semua yang saya sampaikan kemarin adalah apa yang saya alami, atau itu adalah fakta yang saya sampaikan," kata Aiman. (Ficky Ramadhan)