Para saksi saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 13 November 2023. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)
13 November 2023 22:28
Bandar Lampung: Eks Kasat Narkoba Lampung Selatan AKP Andri Gustami disebut menjadi kurir spesial dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. Saat itu Andri Gustami sudah meloloskan sekitar 150 kilogram sabu-sabu dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Hal itu terungkap dalam Sidang perkara, AKP Andri Gustami dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadiln Negeri Tanjungkarang, Senin, 13 November 2023.
Jaksa penuntut umum menghadirkan tiga saksi yakni dua penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung, Abdurahman Satria dan Ilham Baruna serta seorang mantan asisten rumah tangga (ART) Andri Gustami bernama Sopiah. Dalam kesaksiannya, Abdurahman menceritakan awal mula bisnis gelap Andri Gustami terbongkar oleh Ditresnarkoba Polda Lampung.
Awalnya penyidik menangkap seorang kurir narkoba bernama Fajar Reskianto di Hotel Whiz Prime dengan barang bukti sabu-sabu sekitar 21 kilogram yang merupakan jaringan Fredy Pratama.
"Setelah berhasil menangkap Fajar, kami melakukan pengembangan dan menangkap satu orang lagi bernama Angga di Pekanbaru pada Mei 2023," katanya.
Usai melakukan pendalaman, ternyata jaringan Fajar Reskianto terstruktur dan sistematis. Sehingga mereka berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk melakukan pem-backup-an dalam membongkar kasus ini.
"Kemudian menangkap lagi tersangka bernama Theo, Dedi, dan Ramli," ujar saksi.
Dari penangkapan tiga tersangka itu, ditemukan barang bukti berupa slip transaksi bank dengan jumlah miliaran rupiah ke rekening atas nama Selva, Eko, dan Sopiah.
"Kemudian kami periksa Selva, Eko, dan Sopiah. Pengakuan mereka rekening itu dikuasai oleh terdakwa Andri Gustami," katanya.
Mengetahui hal tersebut, penyidik langsung menanyakan kepada AKP Andri Gustami. Terdakwa pun mengakui keterlibatannya dalam jaringan narkoba Internasional Fredy Pratama (buron).
"Setelah itu kami jadikan tersangka, dengan dasar pengakuan terdakwa, Kif (terdakwa jaringan Fredy Pratama), dan para pemilik rekening," terang Fajar.
Dalam pengakuan terdakwa Kif (orang kepercayaan Fredy Pratama) menyatakan bahwa AKP Andri adalah aset mereka yang harus dijaga. Andri merupakan kurir spesial jaringan Fredy Pratama.
"Iya karena dia bisa meloloskan sabu-sabu di Pelabuhan Bakauheni tanpa ada pemeriksaan," ucap dia.
Sementara itu, saksi Sopiah dengan gamblang mengenal dan pernah bekerja sebagai ART di keluarga terdakwa AKP Andri Gustami sejak 2017-2019.
"Sekarang sudah pindah (tempat kerja atau tak lagi menjadi ART keluarga AKP Andri Gustami)," ujar Sopiah.
Dia diminta Andri Gustami untuk membuat tabungan di Bank BCA. Setelah membuat tabungan sepenuhnya dikuasai oleh AKP Andri Gustami.
"Saya enggak tahu buat apa dia, saya enggak pernah dikasih beliau. Bahkan, saya buka rekening pake uang pribadi, saya juga enggak tau cara gunain rekening itu," akunya.
Adapun total pengiriman sabu yang berhasil diloloskan oleh AKP Andri Gustami ada sebanyak 150 kilogram sabu dan 2.000 pil ekstasi dengan rentang waktu Mei-Juni 2023.
Atas perannya tersebut, terdakwa Andri Gustami total telah menerima upah sebesar Rp1,220 miliar, di luar uang sebesar Rp120 juta yang diminta dan diterima dari jaringan peredaran gelap narkotika Fredy Pratama.