Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Yona
Theofilus Ifan Sucipto • 22 April 2024 15:39
Jakarta: Seluruh pihak diajak menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). MK menolak seluruh gugatan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
"Itulah hasil akhir sidang MK, diterima saja dan mari bersatu membangun bangsa," kata Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies Jerry Massie kepada Medcom.id, Senin, 22 April 2024.
Jerry mengatakan seluruh pihak sudah memaparkan aneka bukti dan penjelasan ke MK. Hakim konstitusi diyakini mempertimbangkan amar putusan dengan cermat.
"Sikap kenegarawanan dari seseorang adalah saat dia menerima (putusan) itu," papar dia.
Baca juga:
Seluruh Permohonan Sengketa Pilpres Kubu Ganjar-Mahfud Kandas |