Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Yona
Seluruh Pihak Diajak Fokus Bangun Bangsa Pascaputusan MK
Theofilus Ifan Sucipto • 22 April 2024 15:39
Jakarta: Seluruh pihak diajak menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). MK menolak seluruh gugatan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
"Itulah hasil akhir sidang MK, diterima saja dan mari bersatu membangun bangsa," kata Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies Jerry Massie kepada Medcom.id, Senin, 22 April 2024.
Jerry mengatakan seluruh pihak sudah memaparkan aneka bukti dan penjelasan ke MK. Hakim konstitusi diyakini mempertimbangkan amar putusan dengan cermat.
"Sikap kenegarawanan dari seseorang adalah saat dia menerima (putusan) itu," papar dia.
Baca juga:
Seluruh Permohonan Sengketa Pilpres Kubu Ganjar-Mahfud Kandas |
Jerry menyebut membangun bangsa bukan berarti seluruh pihak harus duduk di kursi pemerintahan. Peran oposisi sama pentingnya dan terhormat dalam mengawal kinerja pemerintah.
MK menolak seluruh permohonan gugatan PHPU atau sengketa terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN). Perkara PHPU yang diajukan Anies-Muhaimin bernomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.
Kubu AMIN sempat menyoal perihal pencalonan Gibran Rakabuming Raka, pembagian bansos, hingga cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mahkamah menilai dalil yang diajukan tidak berlandaskan hukum.