1 Saksi Kasus Rasuah IUP di Kaltim Mangkir

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.

1 Saksi Kasus Rasuah IUP di Kaltim Mangkir

Candra Yuri Nuralam • 1 October 2024 06:42

Jakarta: Saksi berinisial RDY mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 30 September 2024. Dia sejatinya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan rasuah pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).

“Tidak hadir (saksi) nomor enam (RDY), tanpa keterangan,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui keterangan tertulis, Selasa, 1 Oktober 2024.

Tessa enggan memerinci saksi itu. Namun, dia merupakan mantan Kasuba Tata Usaha Pimpinan Pemprov Kaltim.

Ketidakhadiran RDY juga disayangkan KPK. Penyidik akan memanggil ulang dia untuk dimintai keterangan.
 

Baca juga: 

KPK Dalami Peran Saksi dalam Pengurusan IUP di Kaltim


KPK menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan rasuah terkait IUP di Kaltim yakni AFI, DDWT, dan ROC. Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu dari mereka adalah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.

Perkara itu naik ke penyidikan sejak 19 September 2024. KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham memberikan status cegah untuk para tersangka itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)