Ilustrasi. Medcom.id.
Siti Yona Hukmana • 29 September 2024 08:16
Jakarta: Serangan siber semakin marak terjadi di Indonesia. Polri menyebut permasalahan ini perlu diselesaikan bersama-sama.
"Dalam menangani tindak pidana siber ini merupakan penegakan hukum yang harus dilakukan secara komprehensif dan juga kolaboratif," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan Minggu, 29 September 2024.
Trunoyudo mengatakan kolaboratif ini yakni peran penyelidikan dilakukan oleh penyidik direktorat tindak pidana siber. Di samping itu, peran kolaboratif disebut bisa menjadi substitusi dengan mendorong penanganan kasus dan kerja sama dengan instansi terkait.
Permasalahan serangan siber ini menjadi perhatian khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi). Maka itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada jajaran untuk melakukan proses penegakan hukum terhadap pelaku serangan siber secara strategis.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar kasus ilegal akses dan penyebaran data elektronik milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. Tindak pidana dilakukan oleh pelaku berinisial BAG, 25 pada 9 Agustus 2024.
Pelaku yang merupakan guru honorer sekolah dasar (SD) melakukan ilegal akses terhadap sistem elektronik milik BKN dengan domain menggunakan credentials atau login akses milik admin satudataasn.bkn.go.id. Akses ini didapatkan pelaku dari salah satu forum di online dengan menu stealer log.
Tersangka BAG telah melakukan penyebaran data elektronik yang diunggah pada akun breachforum.st topiax sebanyak 40 sistem elektronik yang terdiri dari sistem elektronik milik pemerintahan maupun perusahaan swasta.
BAG mengunggah struktur database dan sampel data ASN yang berasal dari Provinsi Aceh. Kemudian, link pastebin tersebut diunggah pada akun topiax milik tersangka pada breachforum.st dan mencantumkan akun Telegram miliknya agar orang yang tertarik membeli data tersebut dapat menghubungi secara langsung.
Pelaku melakukan ilegal akses dan menyebarkan data tersebut dengan motif ekonomi. Dari tindak pidana ini pria yang berprofesi sebagai guru honorer sekolah dasar (SD) ini telah mengantongi keuntungan 8.000 dolar Amerika atau setara Rp121.315.200.
Baca juga: Polri Tangkap Guru Honorer Penyebar Data BKN |