Aparat Penegak Hukum Didesak Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Etik Marwata

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom/Candra Yuri Nuralam

Aparat Penegak Hukum Didesak Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Etik Marwata

Achmad Zulfikar Fazli • 30 September 2024 20:02

Jakarta: Aparat penegak hukum didesak mengusut tuntas kasus yang menyeret Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Pimpinan KPK itu diduga melanggar etik karena memiliki relasi dengan tersangka kasus rasuah, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Hal ini disampaikan Aliansi Mahasiswa Hukum Indonesia Peduli Keadilan (AMHIPAN). Mereka menduga ada kejanggalan dari pengungkapan kasus harta tak wajar milik Eko di mana kasus tersebut dipimpin Marwata.

“Kami mendesak Dewan Pengawas (Dew-as) KPK untuk segera proses hukum dan mengadili Wakil Ketua KPK Alexander Marwata atas dugaan pelanggaran kode etik,” kata Koordinator AMHIPAN, Reza, dalam keterangan tertulis, Senin, 30 September 2024.

Dia juga menuntut Dewas KPK mengadili Alex terkait pelanggaran etik tersebut. AMHIPAN juga meminta Polda Metro Jaya untuk memeriksa salah satu pimpinan Lembaga Antirasuah tersebut. Sebab, Marwata tidak memegang prinsip penegakan hukum, terutama dalam pemberantasan korupsi yang sudah sejatinya menjadi jargon KPK.

“Mengingat pihak Polda Metro Jaya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Eko Darmanto. Kami juga mendorong Polda Metro Jaya untuk segera memanggil pihak-pihak yang melakukan koordinasi kepada Eko Darmanto demi tegaknya hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar dia.
 

Baca Juga: 

Polisi Dijadwalkan Periksa Alexander Marwata Soal Pertemuan dengan Eko Darmanto


Eko Darmanto merupakan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta. Dia dicopot dari jabatannya oleh Ditjen Bea Cukai usai sempat viral di media sosial karena gaya hidup mewah yang tersebar di internet tak sama dengan laporan yang terdaftar di LHKPN.

Dia juga sudah divonis enam tahun bui oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Selasa, 27 Agustus 2024. Menurut majelis hakim, Eko Darmanto melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Selain itu, terdakwa dianggap melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)