Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom/Candra Yuri Nuralam
Achmad Zulfikar Fazli • 30 September 2024 20:02
Jakarta: Aparat penegak hukum didesak mengusut tuntas kasus yang menyeret Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Pimpinan KPK itu diduga melanggar etik karena memiliki relasi dengan tersangka kasus rasuah, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Hal ini disampaikan Aliansi Mahasiswa Hukum Indonesia Peduli Keadilan (AMHIPAN). Mereka menduga ada kejanggalan dari pengungkapan kasus harta tak wajar milik Eko di mana kasus tersebut dipimpin Marwata.
“Kami mendesak Dewan Pengawas (Dew-as) KPK untuk segera proses hukum dan mengadili Wakil Ketua KPK Alexander Marwata atas dugaan pelanggaran kode etik,” kata Koordinator AMHIPAN, Reza, dalam keterangan tertulis, Senin, 30 September 2024.
Dia juga menuntut Dewas KPK mengadili Alex terkait pelanggaran etik tersebut. AMHIPAN juga meminta Polda Metro Jaya untuk memeriksa salah satu pimpinan Lembaga Antirasuah tersebut. Sebab, Marwata tidak memegang prinsip penegakan hukum, terutama dalam pemberantasan korupsi yang sudah sejatinya menjadi jargon KPK.
“Mengingat pihak Polda Metro Jaya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Eko Darmanto. Kami juga mendorong Polda Metro Jaya untuk segera memanggil pihak-pihak yang melakukan koordinasi kepada Eko Darmanto demi tegaknya hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar dia.
Baca Juga:
Polisi Dijadwalkan Periksa Alexander Marwata Soal Pertemuan dengan Eko Darmanto |