Ilustrasi. Medcom.id
Muhammad Syawaluddin • 12 August 2024 06:07
Makassar: Seorang perempuan berusia 20 tahun di Luwu Utara mejadi korban pemerkosaan oleh empat orang pemuda. Dia diperkosa oleh pacarnya dan tiga orang lelaki lain yang merupakan teman pacar korban.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh Althof Zainudin, mengatakan pemerkosaan berawal saat pelaku mengajak korban untuk makan bersama. Hanya saja saat berangkat korban malah diajak ke kebun.
"Di situ pelaku R (pacar korban) melakukan pemerkosaan terhadap korban," kata Zainudin di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, 11 Agustus 2024.
Tidak lama setelah diperkosa oleh pacarnya, tiga pria lain yang merupakan teman pelaku R datang dan memaksa korban untuk memuaskan nafsu bejat mereka.
Tidak sampai disitu usai mendapatkan pemerkosaan tersebut, beberapa hari kemudian pelaku R mengubungi korban dan mengancamnya agar membuat video telanjang dan dikirimkan melalui pesan singkat sebagai syarat untuk tidak diperkosa lagi.
"Setelah itu pelaku R ini meminta korban dengan ancaman untuk membuat rekaman video dalam keadaan telanjang," ungkapnya.
Setelah berurusan dengan pacarnya itu, tepat pada 5 Agustus 2024 lalu, korban kembali mendapatkan pesan dari teman pelaku R yakni H, 17. Dalam pesan itu H memita korban untuk membuat video yang sama ke pelaku H.
Tidak hanya itu, pelaku H ini juga mengancam korban bakal menyebarkan video rekaman yang diberikan ke pacarnya itu jika tidak ingin bertemu dengannya di tempat yang telah pelaku tetapkan sebelumnya.
"Dia mau ketemu sama korban di suatu tempat, tetapi korban mengabaikan ancaman dan permintaan pelaku H," ujarnya.
Ancaman terhadap korban tidak selesai sampai disitu, sebuah nomor yang tak dikenal kembali menghubunginya pada 8 Agustus 2024 kemarin yang diduga dari salah satu teman pacarnya. Tak tahan dengan teror itu korban pun memberanikan diri untuk melaporkan hal itu ke pihak kepolisian.
Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap dua pelaku masing-masing R ditangkap di kediamannya di Kecamatan Malangke Barat. Sementara H diringkus di sekolahnya.
“Sementara kita masih buru dua orang pelaku lainnya," bebernya.
Saat ini dua pelaku itu sudah tetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya keduanya diancam Pasal 285 KUHPidana tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.