Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Kapolrestabes Semarang ke Polda Metro Hari Ini
Siti Yona Hukmana • 10 October 2023 18:01
Jakarta: Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dikabarkan bertandang ke Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan hari ini. Kedatangannya disinyalir menjalani pemeriksaan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Stafanus Satake Bayu membenarkan informasi kunjungan Irwan ke Polda Metro Jaya. Dia menyebut Irwan telah meminta izin kepada Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi.
"Penyampaian Pak Kapolda, tadi sudah (izin ke Jakarta) hari ini," kata Satake saat dikonfirmasi, Selasa, 10 Oktober 2023.
Namun, Satake mengaku tak mengetahui tujuan Irwan ke Jakarta. Apakah untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan tersebut atau tidak.
"Saya kurang tahu, saya tidak tahu. yang bersangkutan (Irwan) izinnya sama Pak Kapolda," jelasnya.
Sementara itu, Irwan mengakui dirinya bakal diperiksa kembali dalam kasus dugaan pemerasan tersebut. Sebab, kasusnya telah naik ke tahap penyidikan.
"Proses penanganan kasus ini kan sudah masuk ke tahap penyidikan. Nah, tentu saya juga akan dimintai keterangan lagi sebagai saksi dalam tahap penyidikan ini," katanya saat dikonfirmasi terpisah.
7 saksi diperiksa Polda Metro Jaya
Penyidik Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa tujuh orang dalam tahap penyelidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ini. Salah satunya, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.Kemudian, lima orang yang terdiri sopir, ajudan Syahrul, dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023 usai gelar perkara. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan, guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti.
Terlapor yang belum disebutkan identitasnya bisa dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.
Kronologi kasus
Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat (dumas) masuk ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Agustus 2023 terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada Syahrul. Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Selasa, 15 Agustus 2023, sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.Selanjutnya, surat perintah penyelidikan diterbitkan pada 21 Agustus 2023. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.
Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus hingga pemeriksaan terakhir dilakukan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada Kamis, 5 Oktober 2023.