Ketua KPK Firli Bahuri/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 10 October 2023 14:46
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjauhkan Ketua KPK Firli Bahuri dalam penanganan kasus dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan). Sebab, ada penyidikan dugaan pemerasan yang tengah diusut Polda Metro Jaya.
"ICW mendesak KPK agar tidak lagi melibatkan saudara Firli Bahuri dalam setiap pengambilan keputusan terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Selasa, 10 Oktober 2023.
Kurnia menyebut menjauhkan Firli dalam penanganan perkara disebut penting untuk mencegah adanya benturan kepentingan. Apalagi, Ketua KPK itu sudah mengakui pernah bertemu dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton.
"Hal ini penting untuk menjamin independensi proses hukum di KPK dan adanya potensi benturan kepentingan," ujar Kurnia.
Upaya ini dinilai penting menjaga kepercayaan masyarakat dalam penanganan perkara. Karena, kata Kurnia, Ketua KPK merupakan pihak yang diduga melakukan pemerasan.
"Firli merupakan pihak yang diduga menjadi pelaku pemerasan terhadap Syahrul sebagaimana saat ini sedang ramai dibincangkan masyarakat," ucap Kurnia.
Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK masuk tahap penyidikan di Polda Metro Jaya. Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat masuk ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dialami Mentan oleh pimpinan KPK.
Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada 15 Agustus 2023 sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.
Selanjutnya, diterbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus 2023. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.
Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus-3 Oktober 2023. Pemeriksaan terakhir dilakukan terhadap Syahrul pada Kamis, 5 Oktober 2023.