Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 10 October 2023 08:20
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto menerima uang haram dengan cara transfer. Empat saksi telah menguatkan tudingan tersebut.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transferan sejumlah uang yang masuk ke rekening bank dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini (Eko)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 10 Oktober 2023.
Empat saksi itu yakni Protocol Lapangan BC Bandara Ngurah Rai Bali Made Wirastama, Komisaris PT Buana Mitra Indonesia David Ganianto, pihak swasta Lesmana Putra, dan mantan Kepala UPT Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Andry Kusmardhani Suprata.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci total uang yang masuk ke rekening Eko. Tapi, dana itu dimaksud untuk pembayaran jasa ilegal.
"Asal uang diduga dari para pengusaha yang menggunakan jasa ilegal dari tersangka dimaksud," ucap Ali.
Eko Darmanto pernah viral karena pamer di media sosial. Dia sudah dipanggil KPK pada 7 Maret 2023. Saat itu, Kepala Bea Cukai Yogyakarta tersebut berdalih ada orang yang sengaja menyebarkan videonya.
"Saya tidak pernah berniat, bermaksud untuk pamer harta seperti yang disampaikan secara viral," kata Eko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Maret 2023.
Pemeriksaan LHKPN naik ke tahap penyidikan. Kini, dia berstatus tersangka dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.