Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
KPK Bantah Hentikan Kasus Eks Wamenkumham
Candra Yuri Nuralam • 3 April 2024 09:06
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah menghentikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy seperti yang dituduhkan Indonesia Corruption Watch (ICW). Penyidik tengah mengurusi berkas perkara tersebut hari ini.
“Nanti akan disampaikan sambil menunggu proses adminitarsinya selesai,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 3 April 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci proses penyelesaian administrasi yang dilakukan pihaknya. Lembaga Antirasuah memastikan kasus Eddy sudah di tahap penyidikan meski belum ada tersangkanya.
“Kan udah disampaikan Pak Alex (wakil ketua KPK) sudah disepakati di forum ekspose, sudah disepakati naik penyidikan,” ucap Ali.
Baca juga:
ICW Curiga KPK Hentikan Kasus Suap dan Gratifikasi Eks Wamenkumham |
Sebelumnya, ICW mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Lembaga Antirasuah dicurigai menghentikan perkara itu.
“Kami mencurigai ada upaya dari KPK untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut atau melimpahkannya ke aparat penegak hukum lain,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 April 2024.
Kurnia mengatakan tuduhan itu didasari tidak adanya tindak lanjut dari KPK dalam penanganan perkara tersebut. Lembaga Antirasuah juga dinilai lambat dalam membuat surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menjerat Eddy sebagai tersangka.
“Bagaimana tidak, bila dibandingkan dengan tersangka lain yang karakteristik permasalahannya hampir serupa, seperti Ilham Arief Sirajuddin atau Setya Novanto (dua tersangka yang permohonan praperadilannya pernah dikabulkan), tindak lanjut KPK tidak lama seperti saat ini,” ucap Kurnia.