Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
KPK Layangkan Panggilan Kedua Buat Eltinus Omaleng
Candra Yuri Nuralam • 2 April 2024 16:34
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat panggilan kedua untuk Bupati Mimika Eltinus Omaleng untuk menjadi saksi dalam persidangan dugaan rasuah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Keterangan dia bakal didengarkan di depan majelis hakim pada Kamis, 4 April 2024.
"Kami melayangkan surat yang kedua ya, panggilan lebih dahulu dan kami berharap besok hari Kamis itu bisa hadir di persidangan tersebut, gitu ya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 April 2024.
Pemanggilan kedua itu juga dilancarkan kepada pihak swasta Sirajudin Machmud. Keduanya diharap kooperatif mendatangi persidangan sebagai saksi.
"KPK ingatkan kedua saksi dimaksud untuk kooperatif hadir karena hal tersebut merupakan salah bentuk kewajiban hukum," ujar Ali.
KPK juga mengingatkan konsekuensi hukum jika kedua orang itu tidak menghadiri persidangan. Jaksa bisa mengambil opsi penjemputan paksa jika keduanya mangkir.
"Kami mengingatkan kepada yang bersangkutan sebagai saksi untuk hadir karena sesuai ketentuan hukum acara pidana bila kemudian dia mangkir, mangkir itu konteksnya dia tidak konfirmasi itu ada kesempatan kami bisa melakukan jemput, panggil paksa yang bersangkutan," ucap Ali.
| Baca juga: KPK Sebut Kabar Jaksa Peras Saksi Rp3 Miliar Masih Sumir |
Eltinus mangkir saat dipanggil sebagai saksi dalam persidangan kasus itu pada Kamis, 28 Maret 2024. Padahal, keterangan dia dibutuhkan jaksa untuk menjadi fakta persidangan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Mantan Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika Totok Suharto menjadi terdakwa dalam perkara ini. Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menuduh totok telah memperkaya diri sendiri atas pembangunan tempat ibadah tersebut. Sejumlah pihak juga ikut menikmati aliran dana rasuah dalam pembangunan gereja ini.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi, yaitu untuk pekerjaan jasa konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan," kata JPU di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 18 Januari 2024.
Dalam perkara ini, Totok didakwa menerima aliran dana untuk konsultasi perencanaan dan pengawasan sebesar Rp41 juta. Pihak lain yang menerima yakni Budiyanto Wijaya Rp2 miliar, Marthe Sawy Rp90 juta, Gustaf Urbanus Patandianan Rp181 juta, dan Hasbullah Rp151,1 juta.
Jaksa juga menuduh Totok memperkaya diri untuk pelaksanaan pembangunan sebesar Rp25 miliar. Dia juga didakwa memperkaya orang lain yakni Bupati Mimika Eltinus Omaleng Rp2,5 miliar, Marthen Sawy Rp730 juta, Teguh Anggara Rp3,7 miliar, dan Budiyanto Wijaya Rp978,3 juta.
Pihak lain yang turut menerima yakni Arif Yahya Rp3,4 miliar, Gustaf Urbanius Patandianan Rp198 juta, Jimmy Sapakoly Rp42 juta, Melkisedek Snae Rp25 juta, dan Kasman Rp94,6 juta.
Menurut jaksa, penyebaran uang yang mengarah ke korupsi ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp14,2 miliar. Rinciannya yakni kerugian atas jasa konsultasi perencanaan yang tidak sesuai realisasinya sebesar Rp1,4 miliar.
“(Lalu) pembayaran pekerjaan jasa konsultasi pengawasan yang tidak sesuai dengan realisasinya sejumlah Rp1.061.404.545,00,” ujar jaksa.