KPK Sebut Kabar Jaksa Peras Saksi Rp3 Miliar Masih Sumir

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Sebut Kabar Jaksa Peras Saksi Rp3 Miliar Masih Sumir

Candra Yuri Nuralam • 2 April 2024 16:08

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan kebenaran soal adanya jaksa terduga memeras saksi sampai Rp3 miliar. Informasi itu disebut masih sumir.

"Sebetulnya masih sumir, karena klarifikasi kepad para pihak-pihak yang disebutkan itu enggak ada yang menyatakan dia itu memberikan (uang ke jaksanya)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 April 2024.

Alex mengatakan sejumlah pihak sudah diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk mendalami kabar pemerasan itu. Tapi, kata dia, tidak ada penegasan terkait pemberian maupun penerimaan uang ke jaksa yang diduga memeras.

"Tadi disebutkan dari hasil klarifikasi sementara ini katanya belum ada yg menyatakan pihak-pihak yang di klarifikasi itu memberikan uang," ujar Alex.
 

Baca juga: KPK Panggil Pegawai MA dan Pihak Swasta Dalami Kasus TPPU Hasbi Hasan

Berdasarkan informasi dari Dewas KPK, tuduhan itu berlangsung selama tiga tahun. Uang yang diduga masuk pun disebutkan tidak langsung Rp3 miliar.

"Transaksinya itu kemarin Rp3 miliar selama kalau enggak salah itu selama tiga tahun. Jadi, enggak langsung Rp3 miliar, kecil-kecil gitu," ucap Alex.

KPK menyebut jaksa terduga pemeras saksi Rp3 miliar sudah tidak lagi di instansinya. Penuntut umum itu kini sudah dipulangkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Iya, beliau sudah dikembalikan ke Kejagung," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui keterangan tertulis, Minggu, 21 Maret 2024.

Johanis menyebut pengembalian itu dikarenakan masa bakti yang sudah sepuluh tahun di Lembaga Antirasuah. Pegawai KPK yang dipekerjakan harus kembali ke instansi awalnya jika sudah selama itu.

"Karena sudah sepuluh tahun di KPK," ucap Johanis. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)