Polisi Siap Hadapi Perlawanan Firli Bahuri

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Syafri Simanjuntak. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Polisi Siap Hadapi Perlawanan Firli Bahuri

Siti Yona Hukmana • 24 November 2023 14:15

Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan melawan atas penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polda Metro siap menghadapi perlawanan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu.

Firli Bahuri bisa melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan perlawanan itu adalah hak tersangka.

"Ya, itu kan hak dari tersangka maupun kuasa hukumnya. Pada prinsipnya bahwa penyidik akan profesional, transparan maupun akuntabel dalam melaksanakan penyidikan yang dilakukan," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 24 November 2023.

Sebelumnya, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar memastikan akan melakukan perlawanan atas penetapan tersangka kliennya. Keputusan perlawanan atas penetapan tersangka telah didiskusikan dengan Firli Bahuri.

Ian menegaskan keberatan terkait penetapan tersangka pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu. Ada sejumlah alasan ia menolak penetapan tersangka, salah satunya kasus diyakini seperti dipaksakan.

"Alasannya satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan kepada publik," ujar Ian saat dikonfirmasi, Kamis, 23 November 2023.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Rabu, 22 November 2023. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan.

Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, belum disebutkan nominal pemerasannya.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)