Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono tiba di KPK. Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 22 November 2023 09:14
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana terhadap mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono hari ini, 22 November 2023. Agenda peradilan yakni pembacaan dakwaan.
"Benar, sesuai agenda sidang hari ini, 22 November 2023, dijadwalkan sidang perdana pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK dengan terdakwa Andhi P," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 November 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menegaskan pihaknya siap membacakan dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Andhi. Masyarakat diharap memantau persidangan itu.
"Kami pastikan persidangan dilakukan secara terbuka untuk umum," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK merampungkan dakwaan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Andhi Pramono. Berkas itu juga sudah dikirimkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Besaran penerimaan gratifikasi yang didakwakan Tim Jaksa senilai Rp50,2 miliar dan USD264.500 serta SGD409.000," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 16 November 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan Andhi saat ini masih ditahan untuk menjalani proses hukum lanjutan. Kewenangannya kini diambil alih oleh pengadilan.