Eks pimpinan KPK Saut Situmorang di Polda Metro Jaya. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Saut Situmorang Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Siti Yona Hukmana • 17 October 2023 11:52
Jakarta: Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Saut mengaku akan membeberkan larangan pimpinan KPK selama menangani kasus korupsi.
"Dengan alasan apa pun kata-katanya gitu kan, dengan alasan apa pun tidak boleh ketemu, itu di Pasal 36 (UU KPK). Di Pasal 65-nya (UU KPK) dipidana 5 tahun (penjara)," kata Saut di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Oktober 2023.
Kedua beleid yang disebutkan Saut itu yakni Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 36 menyatakan bahwa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.
Sementara itu, Pasal 65 UU KPK menyebutkan setiap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Saut menyadari secara tidak langsung penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memeriksa dia sebagai saksi ahli. Pasalnya, dia sudah berpengalaman di Lembaga Antirasuah itu.
Saut memandang tidak ada alasan kelima pimpinan KPK tidak mengetahui kegiatan pimpinan lainnya. Sebab, pergi ke mana pun seorang pimpinan KPK itu harus izin kepada empat pimpinan lainnya.
"Sekjen pergi ke mana ngomong Pak Agus (Agus Rahardjo, Ketua KPK terdahulu) 'Pak Agus besok saya mau makan mie di sono', makan mie saja lapor, ketemu orang terdakwa di restoran kan repot karena langsung tidak langsung ketemu jadi perilakunya yang bagaimana secara kolektif dikontrol oleh 4 pimpinan lain," ungkap Saut.
Menurut Saut, pelaporan itu guna meminimalisasi risiko. Karena kemana pun pimpinan KPK bergerak itu berisiko.
"Itu kita pernah riset, KPK ada ribuan risiko. Pimpinan KPK punya risiko, ke mana saja punya risiko. Makanya tuh, dari pada risiko-risiko, pembuat undang-undang KPK, saya bilang saat ini, edukasi juga," ucap Saut.
Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK telah naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023. Polda Metro Jaya juga sudah mengirim surat dimulainya perintah penyidiatelah menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan, guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka.
Terlapor dalam kasus ini adalah pimpinan KPK, namun masih belum diungkap ke publik nama pimpinan dimaksud. Meskipun, belakangan nama Ketua KPK Firli Bahuri disebut-sebut jadi pihak yang diduga memeras eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Polisi menyematkan bagi terlapor Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.